POJOKNULIS.COM - Momen kehilangan pekerjaan menjadi salah satu hal paling buruk bagi siapapun yang berprofesi sebagai karyawan. Mereka harus tetap memenuhi kebutuhan sambil mencari pekerjaan yang baru.
Kondisi seperti ini tentunya menjadi waktu paling ditakuti setiap orang yang mengalami PHK. Pasalnya mencari pekerjaan baru bukanlah hal yang mudah untuk bisa didapatkan kembali.
Hal ini dikarenakan banyak juga pesaing yang lebih berkompeten dan memiliki pengalaman lebih banyak. Sehingga kehilangan pekerjaan menjadi salah satu hal yang tidak ingin pekerja/karyawan alami.
Meskipun kehilangan pekerjaan, sebetulnya masih ada peruntungan lain yakni dengan membuka usaha rumahan atau bisnis online kecil-kecilan. Namun itu semua tidak bisa dilakukan dengan mudah. Harus memiliki modal yang cukup serta kreatifitas yang tinggi.
Bagi para karyawan/pekerja yang mengalami PHK tentunya tidak perlu khawatir. Hal ini karena setiap perusahaan memberi BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat asuransi jaminan kehilangan kerja.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan merupakaan program yang membantu karyawan yang mengalami PHK. Asuransi ini menjamin setiap karyawan agar mendapat bantuan berupa uang tunai, pelatihan kerja, workshop dan lain-lain.
Hal ini bertujuan agar derajat hidup karyawan yang mengalami PHK tetap terjamin serta bisa segera memperoleh pekerjaan baru atau bisa membuka usaha sendiri dirumah.
Syaratnya agar bisa mencairkan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah mengajukan permohonan yakni 3 bulan setelah waktu PHK. Setelah itu permohonan pengajuan akan diproses dan kemudian dana JKP bisa diambil.
Bantuan berupa uang tunai nantinya akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut. Sehingga mereka tidak perlu khawatir untuk tidak bisa memenuhi kebutuhannya. Meskipun begitu, klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan juga bisa tidak cair. Kondisi ini terjadi karena ada beberapa kemungkinan.
Penyebab klaim JKP tidak berhasil yakni karena pekerja memilih untuk resign sendiri. Karyawan yang memilih resign kerja atau mengundurkan diri tidak bisa mengklaim JKP yang dimana asuransi tersebut hanya diperuntukan bagi mereka karyawan yang kehilangan pekerjaan karena diberhentikan dari kantor atau perusahaan tempat dia bekerja.
Ada juga penyebab klaim JKP gagal yakni pekerja yang sudah mendapat pekerjaan baru lagi. Meskipun mereka awalnya dipecat dari suatu perusahaan tetapi karyawan tersebut sudah memiliki pekerjaan baru lagi. Sehingga mereka tidak bisa dianggap sebagai golongan yang mengalami kehilangan pekerjaan.
Selanjutnya penyebab gagal klaim JKP yang dialami karyawan adalah mereka mengalami cacat total. Apabila ada karyawan yang mengalami cacat total hingga membuat dia kehilangan pekerjaan. Orang tersebut tidak memiliki hak untuk bisa mengklaim asuransi JKP.
Selain itu pensiun juga tidak termasuk untuk mencairkan dana JKP BPJS. Karyawan yang memasuki waktu pensiun hanya bisa mendapatkan asuransi jaminan pensiun saja. Pensiun tidak termasuk dalam jenis PHK karena mereka yang memasuki usia purna tugas harus mendapatkan waktu untuk istirahat.
Dan terakhir, karyawan yang kehilangan pekerjaan karena diberhentikan akibat kontrak kerja habis tidak bisa mendapatkan klaim JKP. Pekerja kontrak diartikan telah menyelesaikan batas waktu kontrak kerha hingga akhirnya mereka harus dirumahkan.
Itulah beberapa alasan mengapa JKP tidak bisa diklaim, karyawan/pekerja perlu mengetahui informasi tersebut sehingga saat ada yang memang harus mengambil klaim JKP bisa mengajukan dengan baik.
Memiliki profesi yang selalu mendapatkan income mungkin bukanlah hal yang terlalu menyedihkan. Setiap hari saat sudah tidak bekerja, semua bisa dilakukan sendiri tanpa ada orang lain.