POJOKNULIS.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
BRIN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden pada 15 Mei 2021.
BRIN sendiri merupakan hasil transformasi dari Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021.
Hingga kini peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan sinergi dalam penyelenggaraan riset dan inovasi nasional, serta mengoptimalkan peran riset dan inovasi dalam mendukung pembangunan nasional.
Tugas Lembaga BRIN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, tugas BRIN yaitu membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai salah satu lembaga yang berkonsentrasi pada bidang penelitian, BRIN memiliki fungsi lain sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan nasional di bidang riset dan inovasi,
- Menyusun rencana strategis nasional di bidang riset dan inovasi, induk nasional di bidang riset dan inovasi, dan kerja tahunan nasional di bidang riset dan inovasi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang riset dan inovasi, rencana strategis nasional di bidang riset dan inovasi, rencana induk nasional di bidang riset dan inovasi, pelaksanaan rencana kerja tahunan nasional di bidang riset dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan secara nasional,
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional di bidang riset dan inovasi, rencana strategis nasional di bidang riset dan inovasi, rencana induk nasional di bidang riset dan inovasi, rencana kerja tahunan nasional di bidang riset dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan secara nasional, melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA,
- Memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BRIDA, melakukan pengembangan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang riset dan inovasi, pengembangan infrastruktur dan fasilitas di bidang riset dan inovasi, pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang riset dan inovasi;
- Melakukan pengembangan jejaring kerjasama di bidang riset dan inovasi, pengembangan ekosistem riset dan inovasi,
- Melakukan advokasi, sosialisasi, dan edukasi di bidang riset dan inovasi,
- Melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di bidang riset dan inovasi,
- Melakukan pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di bidang riset dan inovasi,
- Melakukan perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang riset dan inovasi,
- Melakukan pengelolaan keuangan, barang, dan aset di bidang riset dan inovasi,
- Melakukan pengelolaan kepegawaian di bidang riset dan inovasi, dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
BRIN sendiri memiliki tujuan untuk menjadi lembaga pemerintah yang unggul dalam penyelenggaraan riset dan inovasi nasional untuk mewujudkan Indonesia maju, mandiri, berdaulat, adil, makmur, sejahtera, berkeadilan sosial, berbudaya, berdaya saing global, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, demokratis, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Sehingga nantinya baik mengenai penelitian, riset, dan inovasi bisa terintegrasi dan terregulasi secara nasional.