POJOKNULIS.COM – Asuransi kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan jaminan perlindungan sosial yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10 untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang disediakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan tingkat lanjutan (FKTL).
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulannya agar tidak mengalami penonaktifan secara otomatis atau bisa juga dikenai denda.
Setiap peserta yang melakukan pembayaran iuran namun telat akan dikenai denda oleh BPJS Kesehatan. Besarnya denda iuran bisa dicek secara mandiri melalui aplikasi JKN atau bisa juga menggunakan layanan SMS.
Serta untuk ketentuan denda ditentukan oleh pemerintah dan cara pembayaran tergantung fasilitas mana yang akan dilakukan pembayaran.
Denda BPJS Kesehatan
Denda BPJS Kesehatan adalah sanksi yang dikenakan kepada peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Denda ini berlaku untuk seluruh peserta, baik kelas 1, 2, maupun 3.
Denda BPJS Kesehatan tidak akan diberikan kepada peserta yang belum menjalani rawat inap di rumah sakit.
Namun, jika peserta tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan, maka penjaminan peserta akan diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Peserta harus membayar sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Besar Denda BPJS Kesehatan
Besaran denda BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan tambahan berupa:
- Jumlah bulan keterlambatan atau tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besar denda paling tinggi Rp30 juta
- Apabila BPJS Kesehatan diberikan perusahaan maka denda akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Untuk mengetahui apakah peserta memiliki tunggakan iuran atau denda BPJS Kesehatan, peserta dapat melakukan cek denda BPJS Kesehatan secara online melalui beberapa cara berikut ini:
Melalui aplikasi Mobile JKN
Peserta dapat mengunduh dan membuka aplikasi Mobile JKN di ponsel, lalu memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan password. Setelah itu, peserta dapat memilih menu “Tagihan Iuran” untuk melihat jumlah iuran dan denda yang harus dibayar.
Melalui website BPJS Kesehatan
Peserta dapat mengakses website BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs, lalu memilih menu “Cek Iuran Kepesertaan”. Setelah itu, peserta dapat memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan klik “cek” untuk melihat status kepesertaan dan tagihan iuran.
Melalui layanan SMS
Peserta dapat menghubungi nomor layanan BPJS Kesehatan dengan cara membuka aplikasi pesan yang ada di ponsel. Klik menu pesan dengan menuliskan format seperti: TAGIHAN [spasi] nomor kartu BPJS Kesehatan. Selanjutnya kirim pesan ke nomor 0877-7550-0400.
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
Peserta dapat membayar denda BPJS Kesehatan melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti BCA, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Caranya seperti berikut diambil contoh pada bank BRI:
- Mendatangi ATM BRI terdekat.
- Masukkan/Input kartu ATM beserta dengan PIN.
- Pada layar, akan muncul pilihan transaksi lalu pilih Transaksi Lainnya.
- Klik dan pilih menu Pembayaran, lalu BPJS Kesehatan.
- Masukkan kode Virtual Account (VA) yang 88888 diikuti dengan 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Pastikan kode telah sesuai dan klik opsi benar.
- Tulis jumlah nominal tagihan iuran atau denda BPJS Kesehatan, kemudian pilih Benar.
- Selesai, dan kini telah berhasil membayar denda BPJS Kesehatan.
Untuk menghindari denda BPJS Kesehatan, peserta harus membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Peserta juga dapat melakukan cek denda BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau layanan telepon.
Peserta dapat membayar denda BPJS Kesehatan melalui bank, kantor pos, atau merchant yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin, peserta dapat menikmati manfaat pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Peserta juga dapat melengkapi perlindungan kesehatan dengan asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.
Dengan demikian, peserta dapat menjaga kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarga.