Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Saat Terjadi Kecelakaan Kerja

POJOKNULIS.COM - Cara klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Dalam lingkungan kerja pasti akan menjumpai hal yang tidak terduga.

Misalnya musibah terkena alat berat atau karena kecelakaan saat diperusahaan hingaa mengalami cedera.

Kondisi seperti ini sudah pasti membutuhkan biaya pengobatan. Beruntungnya saat ini sudah ada jaminan asuransi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya asuransi ini bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dimana asuransi tersebut dikelola PT Jamsostek (Persero) langsung. Hingga pada tahun 2014 pemerintah memutuskan untuk mengubahnya menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan sosial tenaga kerja memang sudah seharusnya menjadi hak para karyawan dan pekerja. Semua hak yang didapatkan meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan termasuk jaminan kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dana iuran peserta atau pemberi kerja dan mengelolanya untuk kepentingan peserta asuransi. Sehingga semua anggota asuransi bisa menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Nah, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pekerja akan mendapat program pembiayaan perawatan tanpa batas biaya, mendapat upah selama tidak bekerja, serta santunan kematian karena kecelakaan kerja.

Berbeda dengan jenis asuransi lainnya, untuk BPJS Ketenagakerjaan iuran akan dibayarkan melalui pemotongan gaji karyawan dan diurus oleh perusahaan/tempat kerja. Besarnya iuran JKK mencapai 0.24% hingga 1,74% dari besarnya upah yang dilaporkan.

Saat terjadi kecelakaan kerja karyawan harus mengklaim asuransi JKK sendiri. Adapun persyaratan dan dokumen klaim asuransi JKK Ketenagakerjaan harus disiapkan secara lengkap, seperti uraian berikut.

Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah atau kecelakaan saat menjalankan tugas kantor, peserta berhak mendapatkan pembiayaan pengobatan dengan mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum mengklaim setiap pemilik/pengguna BPJS harus melengkapi persyaratan yang sudah dijabarkan diatas. Berikut adalah cara pengajuan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diingat bagi semua peserta, bahwa untuk pencairan maksimal 7 hari setelah permohonan pengajuan JKK BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan berhasil.

Informasi seputar status klaim pengajuan dapat dicek sendiri melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.co.id/tracking.

Selanjutnya peserta akan diarahkan untuk melakukan pengisian Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dan terakhir pilih menu ‘Lacak Klaim Saya’.

Setelah permohonan pengajuan klaim jaminan kecelakaan telah disetujui sebisa mungkin untuk melakukan pencairan. Hal ini untuk menghindari adanya kejadian gagal pencairan sehingga dana/biaya untuk pengobatan tidak terpenuhi.