Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan Mudah Melalui E-Filling

POJOKNULIS.COM - Sekarang, wajib pajak pribadi dapat melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui E-Filing.

E-filing merupakan cara penyampaian SPT tahunan oleh wajib pajak secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui penyedia jasa aplikasi yang secara resmi terdaftar sebagai agen pajak.

Namun sebelum melakukan pelaporan SPT secara online, wajib pajak harus sudah membuat akun di website resmi dirjen pajak dan sudah memiliki e-Filing yang merupakan nomor identifikasi dari DJP untuk pelaporan pajak secara online.

Jika anda sudah memiliki keduanya ada bisa melakukan pelaporan SPT anda secara online.

Berikut ini adalah cara melakukan pelaporan SPT tahunan secara online:

Kunjungi website dirjen pajak yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id, dan klik “login” pada pojok kanan

Masukan nomor NPWP atau NIK anda, lalu password akun DJP online, dan jangan lupa isi captcha dengan benar, dan setelah itu klik login

Jika sudah masuk ke dalam dashboard selanjutnya klik tab “lapor”

Setelah klik tab “lapor”, pilih “e-filing” untuk melakukan pelaporan SPT tahunan secara online

Setelah klik “e-filing” klik “buat SPT”

Pada halaman “baut SPT” akan muncul beberapa pertanyaan yang harus di isi, dimana pertanyaan tersebut membantu wajib pajak dalam memiliki formulir SPT yang sesuai. Sehingga diharapkan dalam mengisi pertanyaan di isi dengan benar

Lalu pada pertanyaan terakhir pilih “dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online atau jika wajib pajak masih bingung dalam mengisi formulir, wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” supaya nantinya mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT

Selanjutnya klik tombol “SPT….” Yang berada di bawah pertanyaan terakhir

Lalu isi tahun pajak, status SPT, dan status pembulatan setelah itu klik “selanjutnya”

Setelah meng klik selanjutnya, wajib pajak diminta mengisi nama pungutan pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPH yang ditanggung pemerintah, informasi tersebut dapat didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapat dari tempat bekerja (bagi karyawan)

Setelah itu dilanjutkan mengisi penghasilan neto atau jumlah penghasilan bersih yang diterima dalam satu tahun.

Selanjutnya wajib pajak diminta untuk mengisi informasi penghasilan dalam negeri seperti royalti, sewa, bunga dan lain-lain. Jika wajib pajak tidak memiliki maka pilih “tidak” dan klik “selanjutnya”

Selanjutnya wajib pajak diminta untuk mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang bukan objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, serta informasi kekayaan dan utang yang dimiliki pada tahun tersebut

Setelah itu wajib pajak juga diminta untuk mengisi jumlah tanggungan, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan wajib.

Pada halaman selanjutnya wajib pajak mengisi informasi status kewajiban perpajakan suami istri serta golongan PTKP

Lalu pada halaman selanjutnya akan muncul perhitungan penghasilan wajib pajak selama satu tahun

Pada halaman selanjutnya akan muncul status SPT milik wajib pajak yaitu nihil/ kurang bayar/ lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di halam sebelumnya

setelah itu wajib pajak diminta untuk mengisi pernyataan pertanggungjawaban atas pengisian laporan SPT dan klik “setuju” sehingga akan dikirimkan kode verifikasi ke email wajib pajak yang sudah terdaftar

setelah mendapatkan kode verifikasi , masukan kode verifikasi tersebut dan klik “kirim SPT”

setelah melakukan hal tersebut wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT tahunan yang dikirim ke email wajib pajak

itu dia cara lapor SPT tahunan menggunakan e-filing, sangat mudah dan praktis kan.

Jangan lupa laporkan SPT Tahunan mu sebelum tanggal 31 Maret 2023!