POJOKNULIS.COM - Memasuki usia senja menjadi massa yang paling tepat untuk pensiun dari pekerjaan. Setelah berprofesi dan melakoni pekerjaan selama bertahun-tahun maka seseorang memiliki hak untuk pensiun.
Purna tugas atau pensiun diartikan sebagai masa dimana seseorang harus segera berhenti bekerja karena sudah memasuki batas usia. Umumnya waktu yang tepat bagi seseorang untuk pensiun ketika berusia 56-60 tahun.
Pada saat memasuki usia hampir 60 tahun, maka dirinya memiliki hak untuk istirahat dan mendapatkan dana pensiun terutama dari JHT BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri dikelola oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK).
Cakupan asuransi meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan kerja, hingga jaminan pensiun. Dana pensiun bersumber dari potongan gaji karyawan selama dia bekerja dan berhak mencairkannya saat memasuki pensiun.
Klaim JHT itu sendiri bermacam-macam, mulai dari akibat mengundurkam diri/PHK, cacat total tetap, pindah kenegara lain, klaim sebagian 10%, klaim sebagian 30% untuk perumahan, dan klaim usia pensiun.
Adapun kriteria bagi klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan usia pensiun adalah seseorang telah memasuki batas usia 56 tahun saat pensiun.
Syarat Klaim Dana Pensiun JHT BPJS
Apabila seseorang telah memasuki usia pensiun dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka ia memiliki hak untuk mengklaim dana pensiun.
Berikut syarat untuk bisa mengklaim dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Memiliki e-KTP
- Memiliki buku tabungan
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki surat keterangan pensiun
- Memiliki NPWP (Bila ada)
Cara Klaim Dana Pensiun JHT BPJS
Berikut syarat untuk bisa mengklaim dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Ada tahapan yang harus dilakukan bagi peserta yang ingin mengklaim JHT BPJS, seperti berikut ini.
- Mengisi data NIK, nama lengkap & nomor kepesertaan
- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis berkaitan dengan kelayakan klaim
- Selesai verifikasi, peserta akan diarahkan melengkapi data sesuai instruksi pada tampilan portal
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang agar mendapat nomor antrian
- Proses akan dilakukan oleh kantor cabang hingga proses wawancara selesai
- Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan Pencairan dana pensiun JHT BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sulit.
Apabila semua dokumen persyaratan telah siap dan memenuhi syarat maka proses klaim dapat disetujui.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat. Pertama, jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja yang telah pensiun.
Dengan adanya jaminan ini, para pekerja yang telah pensiun dapat tetap memiliki akses untuk mendapatkan bantuan sosial seperti manfaat tunjangan hari tua, bantuan biaya kesehatan, dan lain sebagainya.
Kedua, memberikan perlindungan Finansial Jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja yang telah pensiun.
Dengan adanya jaminan ini, para pekerja yang telah pensiun dapat menerima manfaat finansial seperti tunjangan hari tua, bantuan biaya kesehatan, dan lain sebagainya.
Ketiga, meningkatkan kesejahteraan pekerja Jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan serta dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang telah pensiun.
Dengan adanya jaminan ini, para pekerja yang telah pensiun dapat memperoleh manfaat seperti tunjangan hari tua, bantuan biaya kesehatan, dan lain sebagainya yang dapat membantu mereka untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kini dengan adanya Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun bukan lagi perkara yang harus dikhawatirkan.
Dengan adanya klaim JHT masyarakat yang telah purna tugas/pensiun bisa menikmati masa tuanya tanpa harus bingung mencari dana apabila nantinya ada musibah atau kendala seperti sakit. Karena klaim JHT bisa dicairkan kapanpun saat dibutuhkan.