POJOKNULIS.COM - Mengalami musibah sakit memang bukanlah hal yang bisa diperkirakan dan disangka akan terjadi.
Akibatnya, harus mengeluarkan biaya untuk melakukan pengobatan bahkan tak jarang pula nominalnya cukup besar.
Namun, hal itu bukan menjadi kekhawatiran seperti sekarang karena sudah ada BPJS Kesehatan yang merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat menikmati manfaat kesehatan, baik medis maupun non-medis, sesuai dengan hak kelas rawat yang dipilih.
Namun, tidak semua penyakit atau layanan kesehatan dapat dicover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa keluhan dengan kesehatan yang memang biayanya tidak bisa dicover karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Ada beberapa jenis penyakit atau layanan kesehatan yang dianggap tidak perlu, tidak sesuai, atau tidak efektif untuk ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah daftar penyakit atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa, seperti pandemi, bencana alam, atau perang.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik, liposuction, atau bleaching gigi.
- Perataan gigi atau ortodonsi, kecuali untuk mengatasi gangguan fungsi rahang atau mulut yang berat.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, atau penyalahgunaan narkoba.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat, kecuali untuk rehabilitasi medis.
- Pengobatan mandul atau infertilitas, termasuk inseminasi buatan atau bayi tabung.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran, terorisme, atau demonstrasi.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, kecuali dalam kondisi darurat dan mendapat persetujuan dari BPJS Kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, seperti terapi gen, terapi sel induk, atau terapi nano.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, seperti akupunktur, pijat, atau jamu.
- Alat kontrasepsi, seperti pil KB, kondom, atau spiral.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti obat flu, obat luka, atau vitamin.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri, pelayanan kesehatan tanpa indikasi medis, atau pelayanan kesehatan yang melanggar etika profesi.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat dan mendapat persetujuan dari BPJS Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program lain
- Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Itulah daftar penyakit atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika mengalami salah satu dari penyakit atau layanan kesehatan tersebut, Anda harus membayar sendiri biaya pengobatan atau perawatannya.
Untuk itu, penting bagi Anda mengetahui dan memahami apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, penting juga untuk selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat, menghindari hal-hal yang berisiko, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Mengenai pertanyaan tambahan dan atau keluhan terkait dengan BPJS Kesehatan, maka dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan di nomor telepon 1500 400, email contact.center@bpjs-kesehatan.go.id, atau media sosial resmi BPJS Kesehatan.