POJOKNULIS.COM - Mulai tahun 2020 program bidikmisi yang merupakan program beasiswa untuk calon mahasiswa untuk mengenyam pendidikan tinggi strata 1 resmi dihapuskan dan digantikan oleh program baru yang bernama Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Masih sama dengan program bidikmisi, program beasiswa KIP Kuliah memang khusus ditujukan dan untuk memfasilitasi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu atau pra sejahtera untuk mengenyam pendidikan di bangku perguruan tinggi.
KIP Kuliah sendiri dikelompokan menjadi 2 bagian yaitu yang pertama ada KIP Kuliah dan yang kedua ada KIP Kuliah Afirmasi. Dimana KIP Kuliah Afirmasi ini mencangkup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk orang asli Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), dan wilayah yang terkena bencana alam atau konflik sosial.
Adapun persyaratan data untuk mendaftar KIP Kuliah masih dengan data yang digunakan untuk mendaftarkan Bidikmisi, yaitu berupa data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif.
Dikutip berdasarkan laman resmi Kemendikbud, siswa yang dapat menerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun ajaran tersebut atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. Sehingga untuk tahun ini yang dapat mendaftar KIP Kuliah adalah siswa lulusan tahun 2023, 2022, dan siwa yang lulus tahun 2021.
Manfaat dari KIP Kuliah bagi penerimanya adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi negeri maupun swasta, pembebasan biaya kuliah, dan penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup selama berkuliah. Dimana untuk biaya kuliah yang ditanggung oleh KIP Kuliah sebesar Rp 2.4 juta/semester dimana biaya tersebut akan langsung dibayarkan ke perguruan tinggi penerima KIP Kuliah.
Selain itu penerima KIP Kuliah juga akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700 ribu/perbulan, dimana bantuan biaya hidup tersebut akan diberikan setiap semester sesuai dengan masa studi normal yaitu 8 semester untuk Strata 1 dan Diploma 4, lalu 6 semester untuk Diploma 3, 4 semester untuk Diploma 2, dan 2 semester untuk diploma 1.
Selain itu untuk mahasiswa pada prodi yang mengharuskan melanjutkan Program Profesi juga akan tetap menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan hidup selama menjalankan pendidikan profesi sesuai masa studi normal untuk profesi tersebut.
Dimana untuk profesi dokter, dokter gigi, dan dokter hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (maksimal akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp 16.8 juta), dan untuk profesi Ners, apoteker dan guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (maksimal akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp 8.4 juta).
Untuk tahun 2023 pendaftaran KIP Kuliah dimulai sejak tanggal 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023 dimana jadwal tersebut dapat berubah-berubah sewaktu-waktu, sehingga untuk kamu yang mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi KIP Kuliah dapat menjadi jalan untuk kamu bisa berkuliah.
Untuk lebih lanjut mengenai syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah akan dibahas di artikel selanjutnya.