POJOKNULIS.COM - Mayoritas penduduk Indonesia didominasi oleh masyarakat yang menganut agama dan kepercayaan Islam. Setiap tahunnya bagi umat muslim di Indonesia akan melaksanakan ibadah puasa serta membayar zakat yang biasa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kebanyakan orang akan membayar zakat melalui Masjid, Mushola, atau Yayasan yang menghimpun pembayaran zakat.
Zakat yang dikumpulkan nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan kepada orang yang berhak menerima.
Namun saat ini Pemerintah RI sudah mulai berkontribusi untuk membantu masyarakat yang ingin membayar zakat dengan membentuk lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Masyarakat yang ingin membayar zakat sangat dianjurkan oleh Pemerintah untuk membayar zakat melalui Baznas.
Beberapa alasan kenapa Pemerintah RI menganjurkan masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga Baznas.
1. Dekat dengan Sejarah Islam
Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga erat kaitannya dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam. Dilihat dari sisi sejarahnya, sejak dulu zakat sudah dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga zakat yang bernama Baitul Maal.
2. Praktis dan Mudah
Mengumpulkan zakat melalui lembaga dinilai lebih praktis dan mudah. Penyaluran zakat lebih terjamin tepat sasaran dibandingkan jika disalurkan sendiri. Lembaga Baznas yang dihimpun langsung oleh Negara juga memberikan kepuasan dan rasa aman dari kecurangan.
3. Memberikan Contoh Keteladanan
Sistem kelembagaan Baznas menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar. Lembaga Baznas mampu membangkitkan semangat untuk membayar zakat kepada kaum muslimin yang masih belum memiliki kesadaran membayar zakat.
4. Dana Zakat Teralokasi secara Proporsional
Jika dibandingkan dengan membayar zakat secara mandiri, membayar zakat melalui lembaga Baznas secara kolektif bisa terhimpun dalam jumlah besar dan teralokasi secara proporsional.
Penghimpunan zakat oleh Baznas sudah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan, dimana 70 persen diberikan kepada penerima zakat sedangkan 30 persen dana zakat dikelola oleh Baznas untuk nantinya dikembalikan kepada orang-orang yang berhak menerima atau mustahik produktif dan konsumtif.
Badan Amil Zakat Nasional selalu berusaha mengupayakan dana zakat yang sudah dikolektif bisa teralokasi dengan tepat sasaran. Baznas selalu berusaha meningkatkan kepercayaan dalam diri masyarakat kepada lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah RI.
Peraturan perundang-undangan yang jelas dan keterbukaan alokasi dana zakat yang tertuang dalam buku laporan tahunan juga bisa meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat. Dibuktikan pada jumlah total Zakat di Provinsi Jawa Tengah jumlah dana zakat mencapai Rp 82,6 miliar pada tahun 2022 lebih tinggi, dibandingkan pada tahun 2021 sebanyak Rp 57,2 miliar.
Masyarakat terutama umat Islam berharap Baznas tetap bisa amanah dalam mengemban amanah dengan mengalokasikan Dana Zakat secara tepat sasaran. Dan harapan pemerintah umat muslim yang belum memililiki kesadaran membayar zakat bisa tergerak hatinya untuk berzakat guna membantu orang-orang yang masih kekurangan.