POJOKNULIS.COM - Sebagian umat muslim mungkin menganggap bahwa sejenis asuransi atau investasi adalah pengelolaan dana yang tidak sesuai syariat Islam. Namun kini beberapa bank konvensional menghadirkan pelayanan perbankan produk jasa syariah dan kemudian merambah ke investasi dan asuransi.
Pengguna produk keuangan syariah beberapa waktu belakangan ini selalu mengalami pertumbuhan setiap tahunnya. Bahkan dalam skala internasional, Indonesia sudah mendapatkan penghargaan karena memiliki sistem keuangan syariah terlengkap.
Jika membicarakan tentang produk syariah salah satu alasan keuangan syariah diminati karena pengelolaannya dinilai lebih transparan dan juga sesuai dengan aturan dan syariat Islam dan termasuk juga produk asuransi syariah.
Pengelolaan dana asuransi syariah dengan asuransi konvensional tentunya berbeda. asuransi syariah menggunakan prinsip berbagi resiko (risk sharing) sesama peserta asuransi.
Dalam hal ini berarti antara peserta asuransi yang satu dengan yang lain memiliki keterikatan dan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dalam menanggung beban resiko. Pihak perusahaan syariah hanya bertugas untuk mengelola dana yang masuk dari peserta.
Setiap dana yang disetorkan oleh peserta asuransi maka akan dikumpulkan (tabarru’) oleh perusahaan asuransi. Dana yang sudah terkumpul kemudian akan digunakan untuk kebermanfaatan bersama setiap peserta jika salah satu ada yang mengalami sakit, kecelakaan, cacat, hingga meninggal dunia.
Beralih kepada asuransi jiwa unit link syariah, sebagian dana peserta akan dialokasikan untuk investasi syariah yang sudah dijamin pasti kehalalannya.
Mungkin dalam hal ini kita akan mempertanyakan bagaimanakah keuntungan perusahaan asuransi syariah mendapatkan keuntungan. Namun ternyata sebelum mengikuti asuransi setiap peserta asuransi syariah akan membayar biaya (ujrah) yang disepakati semua pihak pada awal kontrak/akad.
Seperti yang kita ketahui diawal, bahwa asuransi syariah memiliki pengelolaan dana yang transparan dan sesuai dengan syariat islam dan sudah dijamin kehalalannya. Dalam hal ini kita mengambil contoh misalkan pemilihan saham yang dipilih dimana saham tidak menggunakan unsur perjudian, minuman beralkohol, atau setara dengan riba (bunga) milik bank konvensional.
Pengesahan setiap produk syariah juga harus melewati persetujuan Dewan Pengawas Syariah. Dengan adanya pemilihan produk investasi, sistem pengelolaan dana yang transparan, dan melewati pengawasan syariah maka dipastikan investasi syariah sudah sesuai syariat islam dan dijamin kehalalannya. Sehingga umat Islam tidak perlu ragu lagi dan khawatir untuk menggunakan asuransi syariah.
Di era modern seperti ini memiliki asuransi tentunya sudah seperti menjadi sebuah kebutuhan untuk beberapa orang. Karena kita tidak tahu bagaimana dan apa yang terjadi kedepan berkaitan dengan keselamatan jiwa. Dengan mengikuti asuransi kita akan jauh lebih tenang dan tidak perlu khawatir jika suatu saat akan terjadi musibah.
Selain itu hadirnya investasi syariah dengan mengedepankan nilai syariat islam dalam pengelolaan dana maka hal itu menjadi sebuah keuntungan dan kepercayaan bagi peserta asuransi.
Peserta asuransi tidak perlu khawatir akan terjadinya penyalahgunaan serta kecurangan karena adanya pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah. Sehingga dalam hal ini, investasi syariah akan membawa keuntungan bagi peserta investasi syariah dan pihak perusahaan layanan investasi syariah.