POJOKNULIS.COM - Publisher Rights adalah istilah yang mengacu pada hak cipta jurnalistik yang dimiliki oleh penerbit media massa. Hak cipta jurnalistik adalah hak eksklusif untuk mengatur penggunaan, penyebaran, dan pemanfaatan karya jurnalistik yang dihasilkan oleh penerbit media massa.
Karya jurnalistik adalah hasil karya intelektual yang berupa tulisan, suara, gambar, animasi, video, atau kombinasinya yang bersifat faktual dan aktual.
Publisher Rights bertujuan untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan penerbit media massa di era digital.
Dengan adanya Publisher Rights, penerbit media massa dapat menuntut platform digital, seperti Google, Facebook, Twitter, dan lainnya, untuk membayar royalti atau lisensi jika ingin menggunakan atau menampilkan karya jurnalistik mereka.
Selain itu, Publisher Rights juga dapat mendorong platform digital untuk bekerja sama dengan penerbit media massa dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Penerapan Publisher Rights di Indonesia
Di Indonesia, Publisher Rights sedang dalam proses penyusunan sebagai Peraturan Presiden (Perpres) yang berjudul 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas'.
Rancangan Perpres ini disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan Dewan Pers dan konstituennya, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan lainnya.
Rancangan Perpres ini selesai pada Maret 2023 lalu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023. Presiden Jokowi menginstruksikan agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan pembahasan Publisher Rights dalam waktu satu bulan.
Rancangan Perpres ini secara garis besar terdiri dari beberapa substansi utama, antara lain:
- Definisi platform digital
Platform digital adalah penyedia layanan aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk mencari, mengakses, membuat, membagikan, atau mengonsumsi konten informasi melalui internet.
- Kewajiban platform digital
Platform digital wajib bekerja sama dengan penerbit media massa dalam bentuk kerja sama konten atau kerja sama pendapatan. Kerja sama konten adalah kerja sama yang meliputi penggunaan, penyebaran, atau pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dengan memberikan kompensasi kepada penerbit media massa.
Kerja sama pendapatan adalah kerja sama yang meliputi pembagian pendapatan dari iklan atau layanan berbayar yang terkait dengan karya jurnalistik oleh platform digital kepada penerbit media massa⁴.
- Hak dan kewajiban penerbit media massa
Penerbit media massa berhak mendapatkan kompensasi atau pembagian pendapatan dari platform digital atas penggunaan, penyebaran, atau pemanfaatan karya jurnalistik mereka.
Penerbit media massa juga wajib memenuhi standar jurnalisme berkualitas yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan menerapkan mekanisme verifikasi fakta dan penanganan hoaks.
- Sanksi
Platform digital yang tidak memenuhi kewajiban kerja sama dengan penerbit media massa dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan akses informasi, pemblokiran akses informasi, hingga pencabutan izin usaha.
Dampak Publisher Rights di Indonesia
Publisher Right diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri media massa di Indonesia. Dampak positif tersebut antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan penerbit media massa
Dengan adanya Publisher Rights, penerbit media massa dapat mendapatkan pendapatan tambahan dari platform digital yang menggunakan atau menampilkan karya jurnalistik mereka.
Pendapatan tambahan ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas produksi, distribusi, dan inovasi karya jurnalistik, serta untuk membayar gaji dan kesejahteraan para jurnalis dan karyawan media massa.
- Mendorong jurnalisme berkualitas
Penerbit media massa dapat lebih fokus pada jurnalisme berkualitas yang berbasis fakta, akurat, objektif, dan bertanggung jawab.
Jurnalisme berkualitas ini dapat meningkatkan kredibilitas dan reputasi penerbit media massa, serta memberikan informasi yang bermanfaat dan edukatif bagi masyarakat.
Jurnalisme berkualitas ini juga dapat mengimbangi dan menangkal penyebaran hoaks dan misinformasi yang merugikan masyarakat.
- Meningkatkan kerja sama antara platform digital dan media massa
Dengan adanya Publisher Rights, platform digital dan media massa dapat saling menguntungkan dan bersinergi dalam menyediakan konten informasi bagi masyarakat.
Platform digital dapat memberikan akses yang luas dan mudah bagi masyarakat untuk mengakses karya jurnalistik dari media massa.
Media massa dapat memberikan konten informasi yang berkualitas dan bervariasi bagi platform digital. Kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan dinamis di Indonesia.
Demikian penjelasan singkat mengenai Publisher Rights, serta aplikasi dan implementasinya di Indonesia. Dengan adanya kebijakan mengenai publisher rights, media massa diharapkan dapat lebih berkembang menyesuaikan dengan berbagai platform digital yang ada saat ini.
Hal itu jelas akan membuat sebuah media massa juga akan lebih berkembang, mulai dari konten serta pendapatan tambahan dari sejumah platform digital yang dikelola.