Seperti Apa Konsep Perceraian dalam Hukum? Simak Penjelasan Lengkapnya

POJOKNULIS.COM - Perceraian menjadi salah satu jalan terakhir yang ditempuh bagi sepasang suami istri ketika tidak menemukan jalan keluar untuk bersatu. Ada banyak faktor yang menjadi pemicu perceraian mulai dari masalah ekonomi, ketidakcocokan, hingga yang paling parah adalah selingkuh.

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sudah ada sebelumnya antara suami dan istri. Peristiwa ini terjadi karena sudah tidak adanya jalan keluar atau harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Perpisahan dimeja persidangan merupakan hal yang sangat traumatis bagi semua pihak yang terlibat, baik bagi pasangan yang bercerai maupun bagi anak-anak, mertua, ipar, dan sahabat. Sehingga akan menyakiti banyak pihak ketika perceraian harus menjadi jalan terakhir untuk berpisah.

Hukum perceraian di Indonesia sendiri telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, bagi pasangan yang beragama Islam, juga berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman hukum perceraian.

Berdasarkan hukum di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan, yaitu di Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim dan di Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Muslim.

Salah satu pihak, baik suami maupun istri, dapat mengajukan gugatan cerai dengan alasan-alasan yang diterima oleh hukum. Selain itu, bagi pasangan Muslim, suami juga dapat mengajukan permohonan talak (cerai dari pihak suami) di Pengadilan Agama.

Apa saja alasan perceraian menurut hukum?

Alasan perceraian menurut hukum diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, yaitu sebagai berikut:

Selain alasan-alasan di atas, bagi pasangan Muslim, ada tambahan dua alasan perceraian menurut KHI, yaitu:

Apa saja akibat perceraian menurut hukum?

Akibat perceraian menurut hukum diatur dalam Pasal 40 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975, yaitu sebagai berikut:

Bagaimana cara mencegah atau mengatasi perceraian?

Perceraian adalah hal yang tidak diharapkan oleh setiap pasangan yang menikah. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk bercerai, ada baiknya pasangan mencoba mencegah atau mengatasi masalah-masalah yang mungkin timbul dalam rumah tangga.

Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan:

Perceraian diartikan sebagai putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri karena sudah tidak adanya jalan keluar atau harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Hal ini diatur oleh hukum di Indonesia dan hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan dengan alasan-alasan yang diterima oleh hukum.

Setiap pasangan yang bercerai akan menerima akibat hukum yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan atau putusan pengadilan.

Perceraian juga memiliki dampak psikologis dan sosial yang bisa berpengaruh terhadap kesejahteraan pasangan yang bercerai maupun anak-anak mereka.

Oleh karena itu, perceraian harus menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya untuk mencegah atau mengatasi masalah rumah tangga telah dilakukan.