Syarat dan Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

POJOKNULIS.COM - BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ada dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta mandiri adalah peserta yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, sedangkan peserta PBI adalah peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah karena termasuk golongan fakir miskin atau tidak mampu.

Namun, terkadang ada peserta mandiri yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan karena berbagai faktor, seperti menurunnya pendapatan, kehilangan pekerjaan, atau mengalami musibah.

Apabila hal ini terjadi, peserta mandiri dapat mengajukan permohonan untuk pindah kepesertaan menjadi peserta PBI, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Untuk dapat pindah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Apabila peserta mandiri sudah memenuhi syarat-syarat di atas, maka peserta dapat mengajukan permohonan pindah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan cara sebagai berikut:

  1. Mendatangi Dinas Sosial terdekat
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh anggota keluarga.
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK).
  4. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  5. Berkas diterima oleh petugas menerima
  6. Koreksi dan verifikasi oleh petugas pada database, meliputi kependudukan, DTKS, PBI JKN, PBI APBD, dan Jamkesda
  7. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi berkas
  8. Terakhir, petugas melakukan survei kelayakan, jika memenuhi kriteria, maka akan ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang

Keuntungan dan Kerugian Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Pindah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI memiliki beberapa keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan oleh peserta.

Berikut ini adalah beberapa keuntungan dan kerugian pindah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI:

Keuntungan

Kerugian

Jadi bagi semua warga Indonesia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mengalihkan layanan BPJS mandiri menjadi BPJS PBI yang tidak perlu membayar iuran.

Untuk masyarakat yang tidak terdaftar dalam DTKS tetap bisa mendaftar BPJS PBI namun harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.