Syarat Membeli Motor Listrik Bersubsidi

POJOKNULIS.COM - Motor listrik merupakan salah satu alternatif kendaraan yang ramah lingkungan dan hemat energi.

Namun, harga motor listrik yang masih relatif tinggi menjadi kendala bagi masyarakat untuk memilikinya. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memberikan program subsidi sebesar Rp 7 juta bagi pembeli motor listrik.

Program insentif atau subsidi kendaraan listrik ini bertujuan untuk mendorong terbentuknya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, sekaligus mendukung target pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 20302.

Karena motor listrik ini menjadi kendaraan yang masih baru dan mendapatkan bantuan subisidi, maka ada beberapa kriteria masyarakat yang bisa membeli motor listrik bersubsidi ini.

Untuk persyaratan masyarakat yang ingin membeli motor listrik bersubsidi sebagai berikut:

Jadi, jika seseorang sudah membeli motor listrik dengan subsidi, maka ia tidak bisa lagi membeli motor listrik lainnya dengan subsidi.

Karena masih terlalu awam dan belum banyak orang yang memiliki motor listrik maka ada langkah atau cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik sangat mudah.

Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP saat membeli motor listrik di diler resmi yang terdaftar dalam program ini.

Pihak dealer akan memeriksa kesesuaian NIK pembeli dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Jika NIK pembeli sesuai dengan syarat penerima subsidi, maka pembeli akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk satu

yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Potongan harga ini akan langsung dipotong dari harga jual motor listrik oleh dealer tempat dimana motor listrik itu dijual.

Ketersediaan motor listrik bersubsidi saat ini, terdapat 34 model motor listrik dari berbagai merek yang bisa disubsidi oleh pemerintah.

Harga motor listrik yang bisa disubsidi beragam berkisar antara Rp 5,5 juta hingga Rp 25 juta setelah dipotong subsidi.

Menjadi motor subsidi rupanya motor listrik ini memiliki manfaat yang bisa dirasakan oleh pengendaranya.

Membeli motor listrik bersubsidi memiliki banyak manfaat, baik bagi pembeli maupun bagi lingkungan.

Saat membeli motor listrik perhatikan jenis baterai pada motor dan sesuaikan dengan kebutuhan pemakaian.

Ada beberapa jenis motor listrik dengan baterai yang memiliki harga yang lebih mahal dan membutuhkan perawatan khusus.

Seperti baterai lead acid memiliki keunggulan berupa harga yang lebih murah dan mudah didapatkan.

Namun, baterai ini juga memiliki kekurangan berupa daya tahan yang lebih pendek, bobot yang lebih berat, dan waktu pengisian yang lebih lama.