POJOKNULIS.COM - Syarat mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan saat kena PHK. Beberapa orang pasti pernah merasakan fase kehilangan pekerjaan.
Dimana kondisi ini sangat tidak nyaman karena kebutuhan hidup yang harus selalu dipenuhi dan dituntut harus segera mendapat pekerjaan baru.
Tapi kini pemerintah telah mengeluarkan bantuan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jaminan ini dikelola oleh BPJAMSOSTEK yang diberikan kepada karyawan/buruh yang dirumahkan oleh perusahaan tempat ia bekerja, dengan kata lain karyawan tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Manfaat JKP BPJAMSOSTEK Berikut adalah beberapa manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan:
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Jamsostek adalah program asuransi yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin hak-hak pekerja di Indonesia.
Program ini memberikan perlindungan kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan, seperti perlindungan asuransi jiwa, jaminan sosial, serta program pemulihan pekerjaan.
Program Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos)
Program ini ditujukan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai, makanan, dan barang lainnya yang dibutuhkan pekerja untuk bertahan.
Manfaat berbentuk uang tunai diterima maksimal selama 6 bulan saat pekerja mengalami PHK dan telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat penerima JKP.
Besarnya manfaat yang diterima dihitung dalam rumus matematis (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Gaji yang dilaporkan merupakan gaji bulan terakhir saat di PHK dengan maksimal upah sebesar Rp 5 juta
Program pelatihan dan pendampingan
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program pelatihan dan pendampingan bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
Program ini memberikan pelatihan tentang cara mencari pekerjaan, menulis resume, dan berkomunikasi dengan pemberi kerja. Program ini juga memberikan pendampingan bagi para pekerja untuk membantu mereka menemukan pekerjaan baru.
Disamping itu, JKP BPJAMSOSTEK memiliki maksud dan tujuan guna mempertahankan derajat kehidupan karyawan agar bisa hidup layak meski kehilangan pekerjaan.
Sehingga nantinya pekerja bisa tetap memenuhi kebutuhan hidupnya meski kehilangan kerja sambil berusaha mencari hingga mendapatkan pekerjaan kembali.
Namun, tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan jaminan kehilangan kerja dari BPJAMSOSTEK.
Kriteria umum yang bisa mendapatkan JKP yakni berstatus WNI asli, berusia dibawah 54 tahun saat mendaftar, pekerja sudah mengikuti program (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan sudah terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada program JKN BPJS Ketenagakerjaan.
Pogram JKP tidak dapat diklaim bagi pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan pekerja kontrak yang masa kerjanya sudah habis.
Syarat Permohonan Pengajuan JKP
Peserta yang ingin mengajukan JKP telah memenuhi masa iuran program selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar secara berturut-turut.
Proses pengajuan bisa dilakukan sejak dinyatakan PHK sampai 3 bulan semenjak ter-PHK.
Adapun untuk proses pengajuan JKP BPJAMSOSTEK harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Dokumen bukti PHK berupa tanda bukti terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas penyelenggara urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
- Dokumen perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilam hubungan industrial
- Dokumen putusan pengadilan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum
- Belum mendapatkan pekerjaan kembali pada segmen penerima upah
- Bersedia secara aktif mencari pekerjaan yang dibuktikan dengan mengisi surat
Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK) Kini dengan adanya JKP BPJAMSOSTEK para pekerja sudah tidak perlu khawatir lagi saat kena PHK.
Karena melalui BPJS Ketenagakerjaan semua jaminan akibat kehilangan kerja bisa diatasi dengan mendapat bantuan uang tunai dan pelatihan kerja agar bisa mendapatkan kembali pekerjaan yang baru.