POJOKNULIS.COM - Berikut ini cara, syarat, dan prosedur lengkap untuk bisa liburan ke Jepang tanpa menggunakan visa.
Jepang merupakan salah satu negara di Asia yang menjadi destinasi pilihan bagi turis dunia untuk berlibur. Negeri Sakura tidak hanya menawarkan pemandangan alam yang indah, tetapi juga budaya dan kulinernya yang tidak kalah menarik.
Kabarnya, warga Indonesia dapat masuk ke Jepang tanpa visa, lho. Namun, tentunya terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Warga Negara Indonesia (WNI) harus memiliki e-paspor atau electronic passport yang telah resmi diluncurkan sejak 2011 oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Terdapat chip pada electronic passport tersebut yang menyimpan data biometrik. Sehingga nantinya pemilik e-paspor ini dapat melewati autogate di bandara yang telah menyediakan fasilitas tersebut.
Salah satu keuntungan bagi pemiliki e-paspor Indonesia adalah bisa bebas visa ke Jepang dengan program Visa Waiver. Visa Waiver Jepang ini merupakan program yang mengizinkan para turis untuk masuk ke Jepang tanpa mengajukan visa.
Melansir pada laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, kunjungan bebas visa ini berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari bagi pemegang paspor Indonesia.
Namun, apabila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari di Negeri Sakura tersebut, maka pelancong wajib mengajukan permohonan visa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lantas, apa saja persyaratan untuk program liburan ke Jepang tanpa visa ini?
Persyaratan Liburan ke Jepang Bebas Visa
Berikut ini ketentuan agar bisa masuk ke Jepang bebas visa yang wajib dipenuhi oleh WNI.
- Pemilik e-paspor atau electronic passport Indonesia yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan terdapat logo IC di sampul paspornya
- Pemilik e-paspor mendapatkan bukti registrasi bebas visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia sebelum melakukan perjalanan ke Jepang
- Bertujuan untuk masuk ke Jepang untuk kunjungan sementara baik itu wisata, kunjungan teman atau keluarga, serta perjalanan bisnis
- Masa tinggal di Jepang kurang atau maksimal 15 hari
Bagaimana cara mendapatkan bukti registrasi bebas (striker) ini? Simak caranya di bawah ini.
Cara Mendapatkan Bukti Registrasi Bebas Visa
Pengajuan bebas visa ke Keditaan Besar Jepang ini dapat kamu lakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC). Bagi kamu yang telah melakukan registrasi tersebut akan diberikan bukti registrasi oleh Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang.
Adapun ketentuannya sebagai berikut.
- Tujuan perjalanan: kunjungan sementara baik itu wisata, kunjungan teman atau keluarga, serta perjalanan bisnis
- Masa tinggal: maksimal 15 hari
- Proses registrasi: 5 hari kerja
- Masa berlaku: 3 tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor
- Biaya: gratis (terdapat biaya tambahan dari JVAC)
Berikut ini tata cara registrasi bebas visa pra keberangkatan yang wajib diikuti.
Tata Cara Registrasi Bebas Visa Pra Keberangkatan
- Pemohon ataupun perwakilan membawa e-paspor serta formulis aplikasi ke Kantor Konsulat Jepang di Indonesia atau JVAC untuk diregistrasikan.
- Kantor Konsulat atau JVAC selanjutkan akan memproses registrasi, menempelkan stiker bebas visa, dan mengembalikannya kepada pemohon.
- Bagi pemohon yang telah menerima stiker bebas visa, selanjutnya dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk waktu tinggal maksimal 15 hari. Perjalanan tersebut dapat dilakukan berkali-kali hingga masa berlaku habis, sehingga tidak perlu melakukan registrasi setiap ingin melakukan perjalanan.
- Bagi pemohon yang tidak diterima permohonannya, maka harus melakukan permohonan visa seperti biasa sesuai ketentuan.
Demikian informasi mengenai cara, syarat, dan prosedur lengkap untuk bisa liburan ke Jepang tanpa menggunakan visa atau bebas visa. Sejumlah negara memang memberikan akses bebas visa bagi WNI, salah satunya adalah Jepang.
Ada baiknya pahami seluruh ketentuan tersebut, bagi kamu yang berencana liburan ke Jepang. Sebab, meskipun bebas tetap ada ketentuan yang harus kamu penuhi, ya. (*)