Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Menunggu Resign

POJOKNULIS.COM – Program pemerintah berupa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan menjadi salah satu asuransi perlindungan dari negara yang diberikan kepada setiap pekerja/karyawan.

Tujuan diberikannya program ini guna menjamin kelangsungan hidup setiap pekerja mulai dari kebutuhan mendasar pekerja hingga kebutuhan untuk keluarganya.

Awalnya asuransi ini bisa dicairkan saat sudah pensiun atau berhenti kerja karena hal tersebut merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia.

Manfaat JHT bertujuan untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan hidupnya saat tidak lagi bekerja, baik karena usia, PHK, cacat, atau meninggal dunia.

Tetapi, kini pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sendiri bisa dilakukan tanpa perlu menunggu pekerja pensiun atau bahkan harus resign terlebih dahulu.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan meski belum keadaan resign.

Karena syarat pencairan asuransi tersebut berbeda-beda jumlah dan peruntukannya maka sudah pasti untuk dokumen yang diperlukan sebagai syarat mencairkan asuransi ini berbeda.

Klaim yang digunakan untuk kepemilikan rumah dan keperluan lain membutuhkan nominal yang tentunya tidak sama. Maka dokumen yang perlu dilengkapi sebagai berikut:

Dokumen mengajukan klaim sebagian 30%

Dokumen mengajukan klaim sebagian 10%

Dilihat dari persyaratan kelengkapan dokumen yang ada, maka dapat diketahui bahwa kepengurusan mengenai pencairan asuransi BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dianggap simpel.

Maka, jika semua dokumen persyaratan telah selesai dilengkapi sebaiknya segera mendaftar untuk pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Cara pengajuannya adalah sebagai berikut:

Mengajukan pencairan secara offline

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat
  2. Bertanya dan sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT
  3. Mengikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
  4. Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan
  5. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  6. Unggah dokumen persyaratan, dan hingga mendapatkan nomor antrean
  7. Sambil menunggu maka tunggu proses hingga selesai
  8. JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan.

Mengajukan pencairan secara online

  1. Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan yang telah berhasil, maka klik “simpan”
  5. Tunggu sampai ada balasan email dan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email
  6. Setiap pemohon akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Pencairan JHT tanpa resign merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang ingin menggunakan saldo JHT mereka untuk keperluan mendesak atau investasi masa depan.

Dengan aturan baru yang berlaku maka pekerja yang masih aktif atau mengundurkan diri bisa mencairkan JHT mereka sebesar 10% atau 30%, dengan syarat memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Proses pencairan bisa dilakukan secara online atau offline, dengan menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang telah ditentukan.