POJOKNULIS.COM - Beberapa orang yang bekerja baik diperusahaan nasional maupun swasta pasti tidak asing dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Asuransi ini diperuntukan bagi karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan atau instansi dan berhak mendapatkan perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pihak perusahaan.
Pembayaran asuransi tidak sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan, dalam artian bahwa uang tersebut umumnya merupakan hasil dari pemotongan gaji karyawan yang digunakan untuk membayar asuransi hingga nantinya bisa dirasakan manfaatnya ketika karyawan mengalami musibah atau bisa juga untuk biaya pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan bisa terus aktif selama sesorang masih bekerja dan berstatus karyawan. Namun, lain halnya jika orang tersebut sudah berhenti kerja baik di PHK atau sengaja melakukan pengunduran diri (resign).
Pihak perusahaan otomatis akan merubah status BPJS Ketenagakerjaan yang bersangkutan menjadi non aktif. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak bisa digunakan atau bahkan di klaim.
Tetapi, jika BPJS Ketenagakerjaan masih berstatus aktif dan belum sempat diubah status menjadi nonaktif oleh pihak perusahaan maka yang bersangkutan harus membayar secara mandiri dikantor cabang BPJS terdekat.
BPJS Ketenagakerjaan bisa diaktifkan kembali ketika seseorang kembali bekerja atau sudah bekerja diperusahaan baru.
Sehingga untuk bisa memiliki BPJS Ketenagakerjaan ada dua pilihan yakni membuat ulang atau dengan cara mengaktifkan kembali.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Ketenagakerjaan yang Non Aktif
Bagi siapapun yang sudah pernah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan sudah berhenti kerja bisa mengaktifkan kembali.
Namun peserta harus benar-benar memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memang sudah berstatus non aktif agar nantinya bisa diaktifkan kembali.
Saat akan melakukan pengaktifan kembali ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilengkapi meliputi beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumennya, meliputi:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen asli untuk bisa ditunjukan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen asli untuk bisa ditunjukan
- Fotokopi Akta Kelahiran dan dokumen asli untuk bisa ditunjukan
- Foto berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Memiliki bukti kepemilikan rekening. Setiap peserta disarankan untuk memiliki rekening BNI, BRI, dan BTN. Ini digunakan bagi peserta yang ingin menggunakan kepesertaan kelas I dan kelas II
- Semua anggota keluarga dipastikan sudah memiliki atau terdaftar sebagai peserta BPJS dan bisa diajukan bersama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Membawa kertu BPJS lama
Setiap peserta yang ingin melakukan pengaktifan kembali BPJS Ketenagakerjaan harus membawa surat pernyataan atau dokumen yang menyatakan berhenti kerja atau resign.
Surat ini nantinya diperuntukan sebagai bukti untuk memberi keterangan bahwa peserta pernah bekerja pada sebuah instansi. Termasuk juga informasi mengenai background tempat kerja dan alamat tempat pekerjaan sebelumnya.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi sosial di Indonesia yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja terhadap risiko kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, dan penyakit akibat kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi di tempat kerja. Jika seorang peserta mengalami cedera atau kecelakaan saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan biaya perawatan medis yang diperlukan.
Ini meliputi biaya konsultasi dokter, perawatan rawat inap, obat-obatan, serta pemeriksaan medis dan terapi yang diperlukan untuk pemulihan.
Selain kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga melindungi peserta dari risiko kecelakaan lalu lintas. Jika peserta mengalami kecelakaan saat sedang dalam perjalanan menuju atau dari tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan finansial untuk biaya perawatan medis yang dibutuhkan.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan terhadap penyakit akibat kerja. Jika peserta mengalami penyakit yang disebabkan oleh faktor-faktor di tempat kerja, seperti paparan bahan kimia berbahaya atau kondisi kerja yang tidak sehat, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan dan biaya pengobatan yang dibutuhkan.
Perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencakup biaya perawatan kesehatan, termasuk pemeriksaan medis, perawatan rawat inap, operasi, obat-obatan, dan terapi rehabilitasi.
Selain itu, jika peserta mengalami cacat permanen atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan atau manfaat kepada peserta atau ahli warisnya.
Penting untuk dicatat bahwa perlindungan ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah membayar kontribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peserta yang telah berhenti bekerja juga dapat mengaktifkan kembali keanggotaan mereka dengan melakukan pendaftaran ulang dan membayar kontribusi mandiri untuk memperoleh kembali perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja di Indonesia dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas dan pekerjaan sehari-hari. Program ini memberikan perlindungan yang penting untuk meringankan beban finansial dalam situasi yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Bahkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengcover biaya pensiun dan juga bisa memberikan biaya berupa jaminan kehilangan kerja.
Setiap peserta BPJS Ketenagkerjaan yang sudah memasuki usia lanjut atau sudah waktunya untuk pensiun bisa meng-klaim jaminan pensiun.
Serta bagi peserta yang kehilangan kerja bisa menggunakan kebermanfaatan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mendapatkan biaya untuk memenuhi kebutuhan serta mendapatkan pelatihan untuk bisa mendapatkan pekerjaan kembali atau bisa juga untuk memulai usaha.