POJOKNULIS.COM – Setiap orang yang bekerja baik dikantor maupun menjadi buruh pabrik yang selalu menerima upah, gaji dari pemberi kerja berhak memperoleh BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya karyawan atau buruh pabrik tetapi juga bagi perseorangan yang memiliki atau melakukan kegiatan usaha secara mandiri juga berhak mendapatkannya.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dibawah naungan Menteri Ketenagakerjaan dalam mengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Fungsi utamanya ialah untuk memberikan perlindungan kepada semua pesertanya untuk bisa digunakan sewaktu-waktu diperlukan dan salah satunya ialah Jaminan Hari Tua (JHT).
Saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua bisa dicairkan nantinya saat peserta sudah memutuskan resign.
Namun, tanpa perlu menunggu resign sebenarnya JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dicairkan asalkan memenuhi syarat, kriteria, dan tata cara yang telah ditentukan.
Untuk syarat dan kiteria serta cara mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign, bisa disimak dalam uraian berikut:
Mengalami PHK
Apabila peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan, maka peserta berhak untuk mencairkan saldo JHT dan JP secara sekaligus.
Berikut syaratnya:
- Peserta melengkapi dokumen yang dibutuhkan, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, kartu keluarga, dokumen perbankan, buku tabungan, dan NPWP (jika ada).
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat
- Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pensiun
Apabila peserta telah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun, maka peserta berhak untuk mencairkan saldo JHT dan JP secara sekaligus.
Berikut syarat yang harus dilengkapi:
- Peserta melengkapi dokumen yang dibutuhkan, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, kartu keluarga, dokumen perbankan, buku tabungan, dan NPWP (jika ada).
- Surat Keterangan Pensiun
Cacat Total Tetap
Apabila peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit, maka peserta berhak untuk mencairkan saldo JHT dan JP secara sekaligus.
Syaratnya seperti berikut:
- Peserta melengkapi dokumen yang dibutuhkan, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, kartu keluarga, dokumen perbankan, dan buku tabungan
- Dokumen berupa Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada).
Meninggalkan Wilayah NKRI
Apabila peserta meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk bekerja di luar negeri, maka peserta berhak untuk mencairkan saldo JHT dan JP secara sekaligus.
Syaratnya seperti berikut:
- Peserta melengkapi dokumen yang dibutuhkan, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- Dokumen berupa surat pernyataan bermaterai tidak akan kembali ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Dokumen surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan dan surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- Dokumen Paspor
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- NPWP (jika ada).
Meninggalkan Wilayah NKRI Selamanya
Apabila peserta meninggalkan wilayah NKRI selamanya untuk menetap di luar negeri, maka peserta berhak untuk mencairkan saldo JHT dan JP secara sekaligus.
Berikut syarat yang perlu dilengkapi:
- Peserta melengkapi dokumen yang dibutuhkan, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Dokumen berupa surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia dan surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- Dokumen Paspor
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- NPWP (jika ada).
Klaim Sebagian 10 Persen
Apabila peserta masih aktif bekerja dan ingin mencairkan sebagian saldo JHT untuk persiapan masa pensiun, maka peserta berhak untuk mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen.
Syarat-syarat yang perlu dilengkapi seperti berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Dokumen berupa surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
- NPWP (jika ada).
Klaim Sebagian 30 Persen untuk Rumah
Syarat yang harus dilengkapi seperti berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Dokumen berupa Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
- Dokumen perbankan dari bank yang telah bekerja sama
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- NPWP (jika ada)
- Buku tabungan dari bank terkait untuk pembayaran JHT 30 persen
Cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap maka langkah berikutnya ialah cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa langsung dicairkan melalui kantor cabang terdekat.
Untuk setiap peserta bisa mengakses portal web maupun non web dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang diunduh di Playstore atau Appstore.
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online namun hanya untuk peserta yang pension dan mengalami PHK.
Untuk cara pencairannya adalah sebagai berikut:
- Buka link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu masuk dalam portal layanan BPJS ketenagakerjaan untuk klaim saldo JHT
- Lengkapi data diri berupa NIK, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Upload semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPEG/JPG/PNG/PDF dan ukuran maksimal 6MB
- Klik simpan untuk konfirmasi data pengajuan
- Peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara online (video call)
- Saat semua proses telah selesai dilakukan maka saldo jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan pada rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Itulah tadi syarat dan cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan tanpa harus resign terlebih dahulu, sehingga sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan saat kebutuhan mendesak.