POJOKNULIS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang yang bisa dicairkan oleh pegawai apabila memasuki masa pensiun, cacat tetap total atau meninggal dunia.
Manfaat dari JHT adalah peserta mendapat dana berupa uang cash dengan akumulasi besaran biaya yang didapatkan dari iuran JHT selama peserta tersebut bekerja ditambah dengan pengembangannya/bunganya.
Peserta yang belum memasuki usia pensiun, maka dana JHT bisa diambil setengahnya (masa kepesertaan 10 tahun) dan hanya bisa diambil sekali selama menjadi peserta.
Jika peserta berusia 56 tahun dan masih bekerja, dana JHT akan diberikan saat peserta sudah berhenti bekerja.
Apabila belum memasuki usia 56 tahun dan sudah berhenti bekerja, tetapi peserta belum berkenan melakukan klaim JHT juga tidak ada kendala karena saldo JHT tidak akan hilang.
Program JHT ini sudah diatur dalam PP No. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua. JHT ini adalah tabungan dana pensiun yang bersifat wajib, oleh karena itu peserta/karyawan wajib membayar setiap bulannya.
Sebelum mencairkan/klaim JHT, peserta bisa mengecek jumlah saldo JHT. Pengecekan bisa melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO dan lewat SMS.
Begitu pula dengan klaim JHT, peserta bisa melakukan klaim JHT melalui beberapa cara, yaitu cara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, melalui bank kerjasama dan melalui aplikasi JMO.
Klaim JHT yang paling mudah adalah melalui aplikasi JMO.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati kemudahan layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih cepat dan lebih muda melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.
Klaim JHT melalui JMO ini bisa dilakukan bagi peserta yang memiliki saldo dibawah Rp 10.000.000.
Lalu, bagaimana cara klaim JHT melalui JMO ini? Berikut langkah-langkanya:
1. Downolad aplikasi JMO.
Setelah download aplikasi JMO, silahkan masuk atau log in aplikasi JMO, apabila belum pernah mendaftar maka harus membuat akun terlebih dahulu.
2. Pastikan anda telah melakukan pengkinian data.
3. Klik menu Jaminan Hari Tua.
4. Klik menu Klaim JHT.
Sistem akan mengecek kelayakan klaim JHT. Pastikan sudah ada 3 centang hijau pada menu klaim JHT ini.
5. Klik sebab Klaim JHT.
6. Sesuaikan data kepesertaan.
Silahkan mengecek data diri sekali lagi, apabila semuanya sudah sesuai bisa lanjut ke langkah berikutnya.
7. Lakukan Verifikasi biometric.
Lakukan swafoto, melalui tombol "Ambil Foto".
8. Sesuaikan NPWP dan Rekening Bank Aktif.
Silahkan dicek lagi nomor NPWP dan nomor rekening Bank yang aktif.
9. Konfirmasi Rincian Saldo.
10. Konfirmasi akhir Klaim JHT.
11. Proses selesai.
Proses pengajuan kliam dana JHT melalui JMO telah selesai dan akan diproses.
Peserta dapat membuka menu "Tracking Klaim" untuk melihat proses klaim.
Itulah cara-cara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Sangat mudah dan semua ada digenggaman anda, tinggal klik klik.
Apabila anda mengalami kendala atau ada pertanyaan, anda bisa menghubungi BPJS Ketenagakerjaan via email ke care@bpjsketenagakerjaa.go.id