Selain JHT, Berikut Manfaat Lain BPJS Ketenagakerjaan

POJOKNULIS.COM - BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program pemerintah yang memberikan perlindungan bagi karyawan.

Asuransi sosial ini, memberikan jaminan perlindungan bagi karyawan dalam segala aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan di tempat kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat, diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaan ini juga ternyata bisa dipakai sebagai jaminan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Berikut ulasan tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk pesertanya.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat ini akan diberikan kepada peserta bila peserta telah memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja. Manfaat yang diberikan adalah uang pensiun atau uang penggantian upah.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat ini akan diberikan kepada peserta bila peserta mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan adalah penggantian biaya perawatan medis, biaya rawat inap, biaya transportasi medis, biaya kematian, dan uang santunan cacat.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat ini akan diberikan kepada ahli waris peserta bila peserta meninggal dunia akibat penyakit atau kecelakaan selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang diberikan adalah uang santunan kematian.

4. Jaminan KPR

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan untuk KPR yang disebut Jaminan Kredit Pemilikan Rumah (JKPR). JKPR ini diberikan kepada para pemilik rumah yang ingin membeli rumah melalui KPR.

JKPR memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman bahwa peminjam akan membayar pinjaman kembali sesuai jadwal. JKPR juga dapat digunakan untuk mengurangi risiko pemberi pinjaman, sehingga peminjam dapat mendapatkan suku bunga yang lebih rendah.

5. Pinjaman Renovasi Rumah

Untuk pinjaman renovasi rumah, Anda dapat mengajukan pinjaman dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Pinjaman Uang Pesangon (PUP). Program ini menyediakan pinjaman tanpa agunan dengan jumlah pinjaman maksimal sebesar Rp150 juta.

Program ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai macam kebutuhan, termasuk renovasi rumah.

Cara Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus melakukan klaim. Berikut adalah cara klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Peserta harus segera melaporkan kecelakaan kerja atau sakit akibat kecelakaan kerja ke pihak perusahaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Peserta harus membersikan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa peserta mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat kecelakaan kerja.
  • Peserta dapat melakukan klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa surat keterangan dari dokter atau rumah sakit dan beberapa dokumen seperti KTP, NPWP, atau buku tabungan.

2. Jaminan Kematian (JKM)

  • Ahli waris peserta harus memberikan laporam kejadian kematian ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Ahli waris peserta harus memberikan beberapa dokumen seperti surat kematian, akta kelahiran, dan KTP peserta.
  • Setelah dokumen lengkap, ahli waris dapat melakukan klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Peserta harus telah memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja.
  • Peserta dapat melakukan klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa beberapa dokumen seperti KTP, NPWP, atau buku tabungan.

4. Pinjaman Renovasi rumah

Untuk mengajukan pinjaman, Anda perlu mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain: Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Fotokopi slip gaji atau bukti penghasilan lainnya, Fotokopi bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan atau kantor tempat bekerja.

Kemudian Fotokopi tagihan listrik, air, dan telepon, Fotokopi pengajuan pinjaman yang telah ditandatangani, Fotokopi bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, Fotokopi bukti pembayaran pinjaman lainnya, jika ada, Fotokopi bukti pembayaran pajak, jika ada.

Setelah dokumen-dokumen tersebut dikumpulkan, Anda dapat mengajukan permohonan pinjaman melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Demikian cara klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penggunaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan manfaat jaminan sosial. Oleh karena itu, setiap pekerja harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Baca Juga