POJOKNULIS.COM - Cara klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Dalam lingkungan kerja pasti akan menjumpai hal yang tidak terduga.
Misalnya musibah terkena alat berat atau karena kecelakaan saat diperusahaan hingaa mengalami cedera.
Kondisi seperti ini sudah pasti membutuhkan biaya pengobatan. Beruntungnya saat ini sudah ada jaminan asuransi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya asuransi ini bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dimana asuransi tersebut dikelola PT Jamsostek (Persero) langsung. Hingga pada tahun 2014 pemerintah memutuskan untuk mengubahnya menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial tenaga kerja memang sudah seharusnya menjadi hak para karyawan dan pekerja. Semua hak yang didapatkan meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan termasuk jaminan kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dana iuran peserta atau pemberi kerja dan mengelolanya untuk kepentingan peserta asuransi. Sehingga semua anggota asuransi bisa menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Nah, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pekerja akan mendapat program pembiayaan perawatan tanpa batas biaya, mendapat upah selama tidak bekerja, serta santunan kematian karena kecelakaan kerja.
Berbeda dengan jenis asuransi lainnya, untuk BPJS Ketenagakerjaan iuran akan dibayarkan melalui pemotongan gaji karyawan dan diurus oleh perusahaan/tempat kerja. Besarnya iuran JKK mencapai 0.24% hingga 1,74% dari besarnya upah yang dilaporkan.
Saat terjadi kecelakaan kerja karyawan harus mengklaim asuransi JKK sendiri. Adapun persyaratan dan dokumen klaim asuransi JKK Ketenagakerjaan harus disiapkan secara lengkap, seperti uraian berikut.
- Formulir 3 (Laporan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Tahap III)
- Melampirkan bukti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Peserta memiliki E-KTP asli yang dilampirkan
- Menyertakan bukti kronologis kejadian kecelakaan dan fotocopy E-KTP minimal 2 saksi
- Melampirkan bukti laporan kepolisian apabila telah terjadi kecelakaan lalu lintas
- Melampirkan kwitansi Pengobatan dan Perawatan
- Apabila kejadian di luar waktu kerja, peserta harus melampirkan Surat perintah tugas luar/lembur dari perusahaan tempat kerja peserta
- Fotokopi absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan
- NPWP milik peserta yang terdaftar (memiliki saldo lebih dari 50 juta)
Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah atau kecelakaan saat menjalankan tugas kantor, peserta berhak mendapatkan pembiayaan pengobatan dengan mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum mengklaim setiap pemilik/pengguna BPJS harus melengkapi persyaratan yang sudah dijabarkan diatas. Berikut adalah cara pengajuan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja
- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK Jaminan Kematian
- Peserta menunggu dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian Jaminan Pensiun
- Peserta dilayani oleh Petugas Jaminan Hari Tua
- Selanjutnya peserta menerima tanda terima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
- Peserta mengisi penilaian kepuasan melalui e-survey Jaminan Kematian
- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
Perlu diingat bagi semua peserta, bahwa untuk pencairan maksimal 7 hari setelah permohonan pengajuan JKK BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan berhasil.
Informasi seputar status klaim pengajuan dapat dicek sendiri melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.co.id/tracking.
Selanjutnya peserta akan diarahkan untuk melakukan pengisian Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dan terakhir pilih menu ‘Lacak Klaim Saya’.
Setelah permohonan pengajuan klaim jaminan kecelakaan telah disetujui sebisa mungkin untuk melakukan pencairan. Hal ini untuk menghindari adanya kejadian gagal pencairan sehingga dana/biaya untuk pengobatan tidak terpenuhi.