Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Terblokir

POJOKNULIS.COM - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang wajib dimiliki bagi seluruh warga negara Indonesia. Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta agar bisa terus terdaftar dan memperoleh manfaat dari program ini. Salah satu masalah yang sering dialami peserta BPJS Kesehatan adalah terblokirnya akun BPJS Kesehatannya.

Mungkin bagi sebagian peserta, terblokirnya akun BPJS Kesehatan bisa dianggap sebagai hal yang sepele. Namun pada kenyataannya, terblokirnya akun BPJS Kesehatan bisa berdampak fatal bagi kesehatan seseorang. Karena dengan kondisi akun BPJS Kesehatan terblokir, peserta tidak bisa menggunakan jaminan kesehatannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Saat ini, BPJS kesehatan merupakan satu-satunya program jaminan kesehatan yang dimiliki oleh Indonesia. Dalam program ini, setiap peserta akan mendapat jaminan atas biaya kesehatan yang akan dikeluarkan baik dalam keadaan sehat maupun sakit. Nah untuk peserta yang mengalami BPJS kesehatan terblokir, jangan khawatir karena Anda dapat mengaktifkannya dengan beberapa cara dan syarat tertentu. 

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami terblokirnya akun, segera lah melakukan aktivasi ulang akun. Berikut adalah cara dan syarat mengaktifkan BPJS Kesehatan terblokir:

Langkah pertama yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan terblokir adalah dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Peserta harus membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, dan kartu BPJS Kesehatan yang terblokir. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi data dan memberitahu penyebab terblokirnya akun. Setelah itu, peserta dapat mengikuti prosedur aktivasi ulang yang diberikan oleh petugas BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta juga bisa melakukan aktivasi ulang melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan. Caranya cukup dengan download aplikasi mobile BPJS Kesehatan, lalu masuk ke menu aktivasi ulang.

Peserta akan diminta untuk memasukkan nomor KTP dan nomor HP yang terdaftar pada BPJS Kesehatan. Setelah itu, peserta akan menerima kode OTP untuk memastikan keaslian proses aktivasi ulang. Jika kode OTP berhasil dimasukkan, maka akun BPJS Kesehatan peserta akan segera aktif kembali.

Syarat dan Ketentuan

Terkait dengan syarat dan ketentuan mengaktifkan BPJS Kesehatan terblokir, peserta harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

  • Peserta harus membawa dokumen-dokumen asli yang masih berlaku, seperti KTP, KK, dan kartu BPJS Kesehatan.
  • Peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif dan terdaftar pada kantor BPJS Kesehatan yang sama dengan lokasi aktivasi ulang.
  • Peserta harus sudah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama minimal satu bulan terakhir, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada waktu aktivasi ulang dilakukan.
  • Peserta harus mengikuti prosedur aktivasi ulang yang diberikan oleh petugas BPJS Kesehatan secara benar dan lengkap.

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami terblokirnya akun harus segera melakukan aktivasi ulang agar bisa kembali memperoleh manfaat dari program jaminan kesehatan ini. Adapun cara dan syarat mengaktifkan BPJS Kesehatan terblokir, peserta harus memperhatikan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur aktivasi ulang yang benar dan lengkap.

BPJS kesehatan terblokir bisa terjadi karena berbagai alasan seperti pembayaran premi yang telat, data diri yang tidak lengkap, ataupun kepesertaan yang tidak aktif. Jika terjadi pemblokiran, Anda bisa mengaktifkannya dengan melakukan pembayaran premi secara tepat waktu dan verifikasi data diri.

Jika semua cara sudah dilakukan dan masih terjadi pemblokiran, Anda bisa menghubungi customer service BPJS kesehatan untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.

Jangan lupa pula untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat dan ketentuan dalam mengaktifkan BPJS kesehatan terblokir. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan. (*)

Baca Juga
Tentang Penulis