Petunjuk & Syarat Mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan

POJOKNULIS.COM - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membeli rumah dengan skema cicilan.

Namun, tidak semua orang bisa mengajukan KPR dengan mudah, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah atau tidak memiliki uang muka yang cukup. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan solusi bagi pesertanya untuk mendapatkan KPR dengan bantuan subsidi dari pemerintah.

KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang ditujukan untuk membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin membeli rumah dengan uang muka rendah, bunga rendah, dan jangka waktu panjang.

Program ini bekerja sama dengan beberapa bank penyalur, seperti BTN, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BJB. Program ini juga berlaku untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan non-MBR dengan harga rumah maksimal Rp500 juta.

Syarat dan Ketentuan

Seperti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik dari bank/lembaga keuangan lainnya, KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi setiap pemohon/calon nasabah yang ingin mengajukannya.

Perhatikan syarat dan ketentuan KPR BPJS Ketenagakerjaan seperti berikut.

  • Anda harus merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif dan tertib membayar iuran minimal selama 1 tahun.
  • Anda harus merupakan WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  • Anda atau pasangan Anda tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Penghasilan Anda tidak melebihi Rp4 juta per bulan untuk MBR dan Rp7 juta per bulan untuk non-MBR.
  • Anda harus memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
  • Anda harus memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  • Anda harus mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kelengkapan Dokumen

Adapun dokumen yang harus dilengkapi bagi setiap pemohon/calon nasabah untuk mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan harus melampirkan dokumen seperti berikut:

  • Formulir pengajuan kredit yang sudah diisi lengkap.
  • Fotokopi kartu identitas (e-KTP) Anda dan pasangan Anda.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat nikah atau cerai (jika ada).
  • Fotokopi BPKB kendaraan bermotor (jika ada).
  • Fotokopi NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
  • Dokumen penghasilan, seperti slip gaji, surat keterangan penghasilan, atau surat pernyataan penghasilan.
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui oleh instansi tempat bekerja atau lurah tempat KTP diterbitkan.
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Surat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Prosedur Pengajuan

Setelah pemohon/calon nasabah melengkapi semua dokumen pengajuan KPR dan telah memenuhi semua syarat dan ketentuan pengajuan, selanjutnya pemohon bisa segera mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan. Caranya pengajuannya sesuai penjelasan berikut ini:

  • Anda mengajukan kredit kepada bank penyalur dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Bank penyalur akan melakukan verifikasi awal atau BI checking terhadap data Anda.
  • Bank penyalur akan mengirimkan permohonan kredit dan fotokopi kartu peserta atau sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur.
  • Bank penyalur akan melakukan realisasi pengajuan pinjaman kepada Anda setelah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah cara mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda coba. Dengan program ini, Anda bisa mendapatkan rumah impian Anda dengan bantuan subsidi dari pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan berbagai macam bank untuk memberikan kemudahan pelayanan KPR.

Bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan fasilitas KPR melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) adalah Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Jabar Banten (BJB).

Selain bank-bank tersebut, ada juga beberapa bank daerah yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kaltimtara, Bank Lampung, Bank NTB Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Sumut Syariah, dan BPD DIY.

Untuk mengajukan KPR melalui bank penyalur tersebut, Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur.

Keuntungan mengajukan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan

  • Anda bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk membeli rumah dengan harga terjangkau. Subsidi ini berupa bantuan uang muka sebesar Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp8 juta untuk rumah susun.
  • Anda bisa mendapatkan suku bunga yang rendah dan tetap selama masa kredit. Suku bunga yang ditawarkan adalah 5% per tahun untuk rumah subsidi dan 7,25% per tahun untuk rumah non-subsidi.
  • Anda bisa mendapatkan jangka waktu kredit yang panjang hingga 20 tahun. Jangka waktu ini bisa membantu Anda untuk mengatur keuangan Anda dengan lebih baik.
  • Anda bisa mendapatkan fasilitas bebas premi asuransi dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Fasilitas ini bisa menghemat biaya yang harus Anda keluarkan untuk membeli rumah.
  • Anda bisa mendapatkan jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia. Anda bisa memilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan lokasi Anda dari berbagai pilihan yang tersedia.
Baca Juga