POJOKNULIS.COM - Menjadi seorang pekerja aktif yang berkecimpung dan berinteraksi dengan banyak orang membutuhkan perlindungan sosial jika nantinya sewaktu-waktu terjadi musibah.
Apalagi untuk seorang pekerja non formal seperti tukang parkir atau bahkan supir becak sekalipun pastinya memiliki resiko terjadi kecelakaan kerja.
Inilah mengapa mereka yang berprofesi dibidang non formal perlu mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi.
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Program Jaminan Tenaga Kerja terdiri dari empat jenis, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Pekerja informal adalah pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja, seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, buruh harian, dan sebagainya.
Mereka berhak mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Untuk menjadi peserta BPU, pekerja informal harus memenuhi syarat dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
- Berusia minimal 15 tahun dan maksimal 60 tahun.
- Mempunyai penghasilan tetap atau tidak tetap.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Mempunyai nomor telepon seluler yang aktif.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
- Mengisi formulir pendaftaran peserta BPU yang dapat diunduh di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau diambil di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lain yang sah sebagai bukti identitas diri.
- Menyerahkan formulir pendaftaran dan lampiran ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui pos atau kurir.
- Mendapatkan nomor kepesertaan dan kartu peserta BPU dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Membayar iuran pertama sebesar Rp 16.800 per bulan melalui bank mitra BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
Manfaat Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Dengan menjadi peserta BPU, pekerja informal akan mendapatkan manfaat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT): Peserta akan menerima uang tunai sebesar 30% dari total akumulasi iuran dan hasil pengembangannya pada saat berhenti bekerja atau pensiun.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan, santunan, dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Ahli waris peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta jika peserta meninggal dunia karena sebab apapun.
- Jaminan Pensiun (JP): Peserta yang telah berusia 56 tahun dan telah membayar iuran minimal 15 tahun akan mendapatkan uang pensiun setiap bulan sebesar 1% dari rata-rata gaji terakhir 36 bulan dikalikan masa iuran.
Dengan menjadi peserta BPU, pekerja informal tidak hanya mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga dapat menikmati berbagai fasilitas dan layanan tambahan, seperti bantuan hukum, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, dan bantuan usaha.
Selain itu, peserta BPU juga dapat mengajukan klaim manfaat secara online melalui aplikasi BPJSTKU.
Daftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang juga dan rasakan manfaatnya bagi Anda dan keluarga. Jangan biarkan pekerjaan Anda yang tidak formal menjadi penghalang untuk mendapatkan perlindungan sosial dari negara.
BPJS Ketenagakerjaan siap melayani dan melindungi Anda sebagai pekerja Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.