Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024, Hari Terakhir Yuk Buruan!

POJOKNULIS.COM - Bagi kamu yang akan pindah TPS, pastikan untuk segera mengurus berkasnya karena hari terakhir pindah TPS sudah dekat. Simak sampai akhir untuk mengetahui jadwal lengkap serta cara dan syarat pindahnya.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung sebentar lagi. Bagi kamu yang akan melakukan perpindahan TPS pastikan kamu sudah mengurus berkasnya.

Seperti yang kita ketahui bahwa Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Nah, bagi pemilih yang akan pindah lokasi, KPU membuka kesempatan bagi setiap pemilih yang akan pindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, banyak pertanyaan seperti kapan hari terakhir pindah TPS? Lalu bagaimana cara dan syarat untuk pindah TPS? Untuk menemukan jawabannya kamu bisa baca artikel ini sampai akhir yang telah dilansir dari beberapa sumber.

Jadwal Hari Terakhir Pindah TPS

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengumumkan bahwa pengajuan pindah lokasi TPS akan berlangsung hingga hari ini Rabu, 7 Februari 2024 atau tepatnya seminggu sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengingatkan warganya yang akan pindah lokasi TPS untuk segera mengurusnya di hari ini.

Pihak KPU juga akan melayani warga yang akan pindah lokasi TPS selama sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Cara dan Syarat Pindah TPS

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyampaikan bahwa untuk pindah lokasi TPS ada langkah-langkah dan cara-cara yang perlu diperhatikan.

Berikut ulasan lengkapnya.

  • Pertama, datangi langsung ke Panitia Pemungutan Suara di kantor kelurahan asal daerahmu, bisa juga ke Panitia Pemilihan Kecamatan atau Komisi Pemilihan Umum kabupaten atau kota.
  • Selanjutnya, bawa bukti pendukung mengapa kamu ingin pindah lokasi TPS, misalnya karena adanya pindah tugas maka bawa dokumen surata tugasnya.
  • Komisi Pemilihan Umum akan menentukan lokasi TPS pemilih dan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan.
  • Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum akan memberikan bukti formulir A-Surat Pindah Memilih kepada pemilih yang melakukan pindah lokasi TPS.

Saat kamu mengajukan pindah lokasi TPS, pastikan pemilih telah membawa berkas yang dibutuhkan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, hingga fotokopi formulir model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih DPT di TPS asalnya.

Selain itu, untuk mengajukan pindah lokasi TPS juga harus memenuhi salah satu dari empat syarat berikut sesuai peraturan KPU RI. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut.

Syarat Pindah Lokasi TPS

  • Adanya pindah tugas atau kerja di tempat lain saat berlangsungnya hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap dengan fasilitas pelayanan kesehatan atau sedang menemani pasien rawat inap
  • Sedang mengalami bencana alam sehingga tidak memungkinkan untuk memilih di TPS asal
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara

Nah, itu dia cara dan syarat untuk melakukan pindah lokasi TPS. Lengkapi persyaratan dan cara caranya agar pindah lokasi TPS kamu bisa berjalan dengan lancar. Apabila ada kendala bisa hubungi PPS atau PPK wilayah asalmu.

Segera urus perpindahan lokasi TPS mu karena hari ini adalah waktu terakhir untuk dapat pindah lokasi TPS. Datangi Panitia Pemungutan Suara atau Panitia Pemungutan Kecamatan dengan membawa berkas-berkas yang sudah disebutkan di atas.

Tak lupa juga, gunakan suaramu untuk memilih dengan baik. Jangan golput agar Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang baik selama 5 tahun ke depan.

Baca Juga
Tentang Penulis
Artikel Menarik Lainnya