Inilah Penjelasan Mengenai E-Commerce yang Menjadi Syarat untuk TiktokShop Kembali Dibuka

POJOKNULIS.COM – Belum lama ini Tiktokshop ditutup oleh pemerintah dan sudah tidak bisa diakses untuk melakukan transaksi jual beli pada 4 Oktober 2023.

Atas adanya kebijakan itu beberapa toko online dan karyawannya merasa dirugikan dan beberapa diantaranya mengalami PHK massal.

Namun, saat ini sepertinya pemerintah sudah mulai memikirkan kembali mengenai Tiktokshop yang telah ditutup karena banyak yang cukup dirugikan dimana beberapa penjual menjadikan media social ini untuk sumber utama penghasilan.

Pembukaan Tiktokshop kembali ini nantinya akan dikenai beberapa peraturan penting yakni harus menggunakan izin e-commerce. Sehingga setiap pedagang atau took online harus memiliki izin tersebut.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan e-commerce? Mengapa Tiktokshop perlu menggunakan izin e-commerce? Begini penjelasannya.

E-commerce adalah kegiatan jual beli barang atau jasa melalui internet yang memungkinkan transaksi antara produsen, konsumen, pedagang, maupun pihak lain tanpa harus bertemu secara langsung.

Media ini juga memanfaatkan teknologi digital seperti sistem pembayaran online, manajemen rantai pasokan, pemasaran digital, dan lain-lain.

E-commerce memiliki berbagai jenis, tergantung pada jenis peserta yang terlibat dalam transaksi. Berikut adalah beberapa jenis e-commerce yang umum:

manfaat-ecommerce

Business to Consumer (B2C)

Jenis e-commerce ini melibatkan transaksi antara perusahaan dengan konsumen. Contohnya adalah ketika kita membeli barang dari toko online seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lain-lain.

Business to Business (B2B)

Berbeda dengan sebelumnya, e-commerce ini melibatkan transaksi antara perusahaan dengan perusahaan. Misalnya ketika perusahaan membeli bahan baku, peralatan, atau jasa dari perusahaan lain melalui internet.

Consumer to Consumer (C2C)

Sesuai dengan namanya jenis e-commerce ini melibatkan transaksi antara konsumen dengan konsumen. Ini terjadi dimana kita menjual barang bekas atau jasa kepada orang lain melalui platform seperti OLX, Carousell, Kaskus, dan lain-lain.

Consumer to Business (C2B)

Jenis e-commerce ini melibatkan transaksi antara konsumen dengan perusahaan. Contohnya adalah ketika kita menawarkan produk atau jasa kita kepada perusahaan melalui internet, seperti menjadi influencer, freelancer, atau penulis ulasan.

Dari penjelasan diatas membuktikan bahwa e-commerce memiliki berbagai jenis yang peruntukannya berbeda-beda.

E-commerce juga memiliki banyak manfaat baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Berikut adalah beberapa manfaat e-commerce:

tiktokshop

- Meningkatkan jangkauan pasar

Memungkinkan pelaku usaha untuk menjangkau konsumen dari berbagai daerah, bahkan negara, tanpa harus membuka cabang fisik. Hal ini dapat meningkatkan potensi penjualan dan pendapatan.

- Menghemat biaya operasional

E-commerce dapat mengurangi biaya operasional seperti sewa tempat, gaji karyawan, biaya transportasi, dan lain-lain.

Pelaku usaha dapat mengalokasikan biaya tersebut untuk hal lain seperti pengembangan produk, promosi, atau peningkatan kualitas layanan.

- Memudahkan akses informasi

Dengan adanya media transaksi tidak langsung dapat memudahkan konsumen untuk mengakses informasi tentang produk atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha.

Konsumen dapat membandingkan harga, kualitas, fitur, ulasan, dan lain-lain sebelum memutuskan untuk melakukan pembelian.

- Menyediakan kemudahan transaksi

E-commerce menyediakan berbagai pilihan metode pembayaran yang aman, cepat, dan mudah. Konsumen dapat melakukan pembayaran melalui kartu kredit, transfer bank, dompet digital, atau bahkan pembayaran di tempat (COD).

Selain itu, e-commerce juga menyediakan layanan pengiriman yang dapat dilacak dan dijamin keamanannya.

Meskipun media belanja online memudahkan interaksi antara penjual dan pembeli namun ada kekurangan yang bisa terjadi.

Seperti keamanan data yang bisa saja disalahgunakan karena e-commerce membutuhkan transaksi online yang melibatkan data pribadi dan finansial, seperti nomor kartu kredit, alamat, nomor telepon, dan lain-lain.

Data ini dapat dicuri atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti hacker, penipu, atau pesaing.

Oleh karena itu, pelaku usaha dan konsumen harus berhati-hati dalam memilih platform e-commerce yang terpercaya dan aman.

Hal itu perlu diwaspadai karena sewaktu-waktu bisa terjadi dan dimanfaatkan oleh orang yang ingin mengambil celah dalam kesempatan yang ada.

Inilah mengapa dengan rencana kembalinya Tiktokshop menjadi aplikasi belanja membutuhkan ijin e-commerce.

Sehingga pihak pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada penjual (pemilik toko) serta pembeli yang nantinya memiliki resiko terkena penipuan dan penyalahgunaan data.

Baca Juga
Tentang Penulis