Cara dan Syarat Membuat SIM Baru 2024 Secara Online

POJOKNULIS.COM - Apa saja yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru? Berikut ini cara, syarat, dan biaya untuk membuat SIM baru tahun 2024 secara online.

Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini dapat dibuat secara online menggunakan ponsel. Layanan tersebut tentunya semakin memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jadi, dengan adanya layanan ini masyarakat sudah tidak perlu lagi repot-repot datang dan antre ke lokasi pembuatan SIM. Selain itu, pengurusan berkas, waktu pendaftaran, dan ujian teori SIM, tidak serumit dengan pembuatan secara offline.

Namun, sebelum menggunakan layanan online ini, sebaiknya ketahui terlebih dahulu tata cara dan syarat yang harus disiapkan. Sebagai informasi, tidak ada perubahan mengenai cara dan syarat dalam pembuatan SIM baru tahun ini. Syarat dan biayanya masih sama seperti tahun sebelumnya.

Berikut ini panduan mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru 2024 secara online. Pahami segala syarat dan ketentuan serta tata cara pembuatannya sebelum memutuskan untuk membuat SIM.

Cara Membuat SIM Baru Secara Online

Cara Membuat SIM Baru Secara Online

Untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online kini semakin mudah. Langkah-langkah yang diperlukan pun tidak lagi rumit.

1. Masuk ke Situs atau Aplikasi Resmi

Pertama, kamu dapat mengakses situs resmi Korlantas pada digitalkorlantas.id. Kamu juga dapat mengakses aplikasi Gigital Korlantas Polri dengan menngunduhnya melalui Google Play Store atau App Store.

2. Mengisi Formulir Online

Setelah mengakses situr atau aplikasi resmi Korlantas, lanjutkan dengan melengkapi formulir pendaftaran. Nantinya akan diminta untuk mengunggah file Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan jasmani dan rohani.

Sebagai informasi, bukti registrasi akan didapatkan melalui email.

3. Membayar Registrasi Secara Online

Setelah berhasil melakukan registrasi, lakukan pembayaran secara online. Nantinya akan diberikan kode pada situs atau aplikasi. Selanjutnya, kamu masih perlu mengunjungi kantor Korlantas untuk mengikut ujian setelah pembayaran berhasil.

4. Mengikuti Proses Verifikasi dan Ujian

Kunjungi kantor Korlantas dan sampaikan syarat-syarat ke bagian pendaftaran SIM online. Setelah itu lakukan verifikasi, foto, dan sidik jari. Selanjutnya, akan dilakukan ujian teori dan praktek untuk mendapatkan SIM.

Berikut ini syarat dan ketentuan yang berlaku untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di tahun 2024.

Syarat dan Ketentuan Daftar SIM 2024

Syarat dan Ketentuan Daftar SIM 2024

1. Memenuhi Syarat Administratif

Adapun syarat administratif di antaranya sebagai berikut.

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Melengkapi formulir permohonan dari pihak kepolisian

2. Telah Memenuhi Usia Minimal

Adapun ketentuan usia minimal dalam pembuatan SIM baru.

  • SIM A, C, dan D: berusia minimal 17 tahun
  • SIM A Umum: berusia minimal 22 tahun
  • SIM B1 dan B2 Umum: berusia minimal 22 dan 23 tahun

3. Telah Melakukan Tes Kesehatan dan Psikologi

Bagi kamu yang ingin mendaftar SIM baru, maka wajib untuk melakukan tes pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tersebut terdiri atas tes penglihatan, pendengaran, fisik, buta warna, fisik, dan lain sebagainya.

Setelah melakukan tes kesehatan secara jasmani, wajib juga untuk melakukan kesehatan rohani atau tes psikologi.

4. Mengikuti Ujian

Setelah memenuhi syarat-syarat sebelumnya, pembuat SIM nantinya akan diwajibkan melakukan ujian. Terdapat dua jenis ujian yang berlaku yaitu ujian teori dan ujian praktik.

Ujian teori akan dilaksanakan terlebih dahulu. Setelah itu akan dilanjutkan dengan ujian praktik. Bagi mereka yang lulus ujian, dapat masuk ke tahap berikutnya. Namun, bagi yang belum lulus ujian harus mengikuti ujian lagi hingga lulus.

5. Memiliki SIM Tertentu dan Surat Khusus

Syarat yang satu ini berlaku bagi yang ingin membuat SIM B1, B2, dan SIM Umum. Bagi yang ingin membuat SIM B1, maka wajib telah memiliki SIM A minimal 12 bulan.

Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM B2, maka wajib memiliki SIM B1 minimal selama 12 bulan. Adapun bagi yang ingin membuat SIM Umum, maka harus memiliki surat khusus berupa Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Biaya Membuat SIM Baru 2024

Biaya Membuat SIM Baru 2024

Terdapat biaya khusus yang berlaku untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara online.

Biayanya cukup bervariatif, sehingga wajib untuk kamu pahami terlebih dahulu.

1. Biaya Pembuatan SIM Baru

  • SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

2. Biaya Tambahan

Selain membayar biaya pembuatan SIM, nantinya juga akan dikenakan baiya tambahan lainnya. Seperti biaya tambahan asuransi, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta pengajuan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

  • Biaya asuransi: Rp30.000
  • Pemeriksaan kesehatan jasmani: Rp25.000
  • Pemeriksaan kesehatan rohani: Rp40.000
  • Permohonan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP): Rp50.000

Sebagai catat, biaya asuransi merupakan biaaya tambahan yang bersifat wajib. Jadi, setiap pemohon wajib membayar biaya tersebut.

Sementara itu, biaya pemeriksaan kesehatan bersifat opsional. Jadi, pemohon juga dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Korlantas, sehingga tidak perlu membayar lagi biaya tersebut.

Demikian informasi mengenai cara, syarat, dan biaya untuk membuat SIM baru tahun 2024 secara online. Dengana layanan online seperti ini, tentunya membuat proses pembuatan SIM menjadi lebih mudah.'(*)

Baca Juga