POJOKNULIS.COM – Setiap masyarakat Indonesia yang sudah berumur 17 tahun diharuskan memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP).
KTP menjadi sebuah identitas bagi seseorang yang menjelaskan bahwa orang tersebut merupakan warga negara Indonesia. Selain itu, memiliki KTP berarti sama dengan halnya taat akan kelengkapan dokumen administrasi sebagai masyarakat.
Kepemilikian KTP bagi setiap orang kini sudah berlaku untuk seumur hidup karena saat ini semua KTP berbasis elektronik.
Secara sederhana KTP elektronik atau e-KTP adalah kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang berisi data kependudukan yang tersimpan dalam bentuk chip.
KTP elektronik memiliki beberapa kegunaan yang diantaranya adalah sebagai bukti identitas diri yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya.
Selain itu, adanya e-KTP juga untuk mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, karena data kependudukan dienkripsi dan diproteksi dengan sistem keamanan tinggi.
Dengan adanya KTP elektronik ini diharapkan tercipta keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan, karena data kependudukan dapat diupdate secara online dan terintegrasi dengan database nasional.
Karena berlaku selama seumur hidup maka e-KTP tidak perlu diperbarui seperti yang sebelumnya terutama pada bagian foto. Meski foto yang dihasilkan terlihat tidak bagus tetap tidak bisa diterima karena hal itu dianggap bukan sebuah masalah.
Harus ada alasan yang bisa diterima untuk bisa mengganti kartu identitas ini menjadi baru. Ada alasan yang bisa diajukan untuk memperbarui e-KTP yaitu:
- Foto pada KTP boleh diganti apabila kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lainnya.
- Foto pada KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu. Misalnya untuk perempuan yang dahulu tidak berhijab dan kini mengenakan hijab atau terdapat perubahan pascaprosedur operasi.
Apabila ada beberapa alasan yang memenuhi kriteria diperbolehkannya mengganti foto e-KTP maka selanjutnya adalah memenuhi syarat dokumen yang harus dilengkapi ketika ingin mengganti e-KTP.
Syarat yang dibutuhkan ialah e-KTP yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini harus dibawa untuk persyaratan penggantian e-KTP yang dilakukan di Dinas Dukcapil.
Penggantian e-KTP juga tidak perlu lagi harus melampirkan surat pengantar dari RT/RW sehingga tidak memakan waktu terlalu lama.
Nah, untuk cara penggantian e-KTP bisa diikuti langkah-langkah berikut :
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil terdekat.
- Sampaikan keinginanmu untuk mengganti foto KTP yang lama kepada petugas di loket.
- Serahkan KTP lama yang asli dan salinan KK agar petugas dapat memeriksanya.
- Isi formulir surat pernyataan perubahan data kependudukan yang sudah ditandatangani dan ditempeli materai yang diberikan oleh petugas.
- Tunggu sampai kamu dipanggil untuk proses pemotretan.
- Sebelum difoto, petugas akan melakukan verifikasi data dengan cara memindai sidik jari.
- Petugas akan memotret.
- KTP elektronik dengan foto baru siap untuk dicetak.
Dalam proses ini tidak perlu membayar apapun untuk mengganti foto KTP di Dinas Dukcapil, karena layanan ini gratis.
Setelah proses penggantian e-KTP selesai maka yang perlu dilakukan ialah menunggu hasil cetakan terbaru dari kartu identitas ini.
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan KTP baru bervariasi tergantung pada proses administrasi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Namun, waktu rata-rata yang dibutuhkan adalah sekitar 14 hari setelah mengajukan permohonan pembuatan KTP baru.
Meskipun proses penggantian foto KTP elektronik tidak sulit, Anda tetap harus mempertimbangkan apakah alasan kamu cukup kuat untuk melakukannya.
Jangan sampai mengganti foto KTP hanya karena alasan-alasan sepele, seperti tidak suka dengan penampilan, ingin tampil lebih muda, atau ingin mengikuti tren gaya rambut.
Alasan-alasan seperti itu tidak akan diterima oleh petugas Dukcapil dan hanya akan membuang-buang waktu dan tenaga.