Apa Kegunaan SIM? Bagaimana Syarat dan Cara Mengurus SIM yang Hilang?

POJOKNULIS.COM - Berkendara dijalan raya pastinya membutuhkan kehati-hatian dan memerlukan surat izin layak berkendara.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi semua orang karena merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

SIM berisi data pribadi, golongan SIM, masa berlaku, dan nomor registrasi pengemudi. Tak hanya itu, SIM juga wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

SIM memiliki beberapa kegunaan, antara lain:

  • Sebagai identitas pengemudi yang sah dan legal.
  • Tanda bukti bahwa pengemudi telah lulus ujian teori dan praktik mengemudi sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki.
  • Sebagai alat kontrol dan penegakan hukum bagi pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
  • Menjadi syarat untuk mendapatkan asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) yang memberikan perlindungan bagi pengemudi apabila terjadi kecelakaan.
  • Menjadi syarat untuk mengurus perpanjangan SIM atau mengganti SIM yang hilang atau rusak.

Karena bersifat wajib bagi semua pengendara maka SIM harus dibawa kemanapun saat berpergian sehingga saat ada operasi tilang tidak terkena sanksi atau denda dari kepolisian.

SIM harus benar-benar dijaga dan jangan sampai hilang. Apabila hilang maka harus segera diurus agar tetap memiliki surat izin untuk mengemudi.

Syarat dan Cara Mengurus SIM yang Hilang

mengurus-sim-hilang

Apabila SIM hilang atau rusak, pengemudi harus segera mengurus SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Namun sebelum itu, pengemudi harus membuat laporan kehilangan SIM di kantor polisi terdekat, seperti Polsek atau Polres. Laporan kehilangan ini menjadi bukti bahwa pengemudi pernah memiliki SIM.

Selain itu, pengemudi juga harus memastikan bahwa masa berlaku SIM yang hilang atau rusak belum habis atau masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pengemudi harus mengurus SIM baru dengan mengikuti prosedur yang sama seperti pembuatan SIM baru.

Berikut adalah syarat dan cara mengurus SIM yang hilang:

Syarat

  • Surat kehilangan dari polisi terdekat
  • Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Cara

  • Datang ke Satpas SIM terdekat
  • Ambil dan isi formulir pendaftaran secara lengkap
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa
  • Daftarkan diri untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas

Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Biaya untuk mengurus SIM yang hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM, yang disesuaikan dengan golongan SIM.

Berikut adalah biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000

mengurus-sim

Pembayaran biaya penerbitan SIM dilakukan di loket yang tersedia di Satpas, sehingga pengemudi tidak perlu bolak-balik ke luar kantor polisi untuk membayar biaya pengurusan SIM yang hilang.

SIM adalah dokumen yang sangat penting bagi pengemudi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pengemudi harus menjaga SIM dengan baik dan tidak menyimpannya di tempat yang mudah hilang atau rusak.

Jika SIM hilang atau rusak, pengemudi harus segera mengurus SIM baru agar dapat mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman dan nyaman.

Dengan mengetahui kegunaan, syarat, dan cara mengurus SIM yang hilang, pengemudi dapat menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat tidak memiliki SIM.

Selain itu, pengemudi juga dapat memperoleh manfaat dari SIM, seperti perlindungan asuransi, kemudahan perpanjangan, dan pengakuan kompetensi.

Baca Juga