Syarat dan Cara Mengajukan Bantuan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan

POJOKNULIS.COM - Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang, namun tidak semua orang mampu mewujudkannya. Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah masalah biaya, terutama untuk membayar uang muka dan bunga kredit.

Untuk membantu para pekerja yang ingin memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas bantuan pembiayaan rumah bagi peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Bantuan pembiayaan rumah dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan kepada peserta selain manfaat utama seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

Melalui program MLT pembiayaan rumah, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang lebih rendah, uang muka yang lebih ringan, dan jangka waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan KPR biasa.

syarat-kpr-bpjs

Untuk dapat mengajukan bantuan pembiayaan rumah ini, peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai.
  • Peserta terdaftar minimal tiga program, yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, serta aktif membayar iuran.
  • Bukan perusahaan daftar sebagian upah, tenaga kerja, dan program.
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.

Apabila istri dan suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR MLT.

Peserta yang mengikuti program ini juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada bank penyalur maupun ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Cara Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

cara-pengajuan-kpr-bpjs

Saat semua syarat terpenuhi maka peserta bisa melakukan pengajuan KPR dengan cara melakukan verifikasi awal pada system SLIK OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

SLIK OJK berperan sebagai pencatatan informasi terkait riwatat peserta atau debitur yang berisi keterangan lancer atau tidaknya melakukan pembayaran kredit atau hutang.

Langkah-langkahnya seperti berikut :

  1. Peserta melampirkan dokumen lengkap yang berisi persyaratan yang diatur oleh bank penyalur dan melampirkan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Pihak bank penyalur melakukan pengecekan dan verifikasi terkait layak tidaknya peserta mengajukan permohonan sesuai dengan peraturan undang-undang
  3. Jika peserta dinyatakan layak maka bank penyalur akan meminta persetujuan dengan BPJS Ketenagakerjaan agar nantinya memperoleh subsidi bunga
  4. Persetujuan nantinya akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan undang-undang

Mengenai besaran KPR dan pengalihan KPR dijelaskan dalam dokumen perjanjian kerjasama antara bank penyalur dan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, untuk rincian manfaat subsidi bunga yang akan diterima oleh peserta besarannya seperti berikut ini:

  • KPR nonsubsidi atau non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tingkat bunga pinjaman sebesar tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI Repo Rate) ditambah maksimal 5 persen.
  • Over kredit KPR, tingkat bunga pinjaman sebesar BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen.

Dengan adanya bantuan pembiayaan rumah dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat membantu para pekerja yang ingin memiliki rumah sendiri dengan biaya yang lebih terjangkau.

Program ini juga merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup peserta, serta memberikan perlindungan sosial yang lebih optimal.

Namun, perlu diingat bahwa bantuan pembiayaan rumah ini bukanlah hak mutlak yang dapat diklaim oleh semua peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun dari bank penyalur.

Peserta juga harus bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran angsuran KPR sesuai dengan perjanjian kredit.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan bantuan pembiayaan rumah ini, peserta harus mempertimbangkan dengan matang kebutuhan, kemampuan, dan kesiapan diri.

Peserta juga harus mencari informasi yang akurat dan terpercaya mengenai program ini, baik dari sumber resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun dari bank penyalur.

Baca Juga
Tentang Penulis
Artikel Menarik Lainnya