POJOKNULIS.COM - Saat berkendara terkadang kita akan menjumpai musibah tak terduga yang mengakibatkan cedera tubuh dan kerusakan pada kendaraan. Kerusakan kendaraan yang parah tentunya memerlukan biaya yang cukup besar.
Akibatnya kita harus membuka tabungan untuk memperbaiki kerusakan atau bahkan membutuhkan pinjaman dana lain untuk mereparasi kendaraan yang rusak. Tetapi ada cara yang lebih cerdas untuk bisa menjamin biaya kerusakan apabila hal-hal buruk terjadi yaitu dengan mendaftar asuransi kendaraan.
Asuransi kendaraan biasanya akan menanggung kerusakan kendaraan, tanggung gugat yang terdiri dari tanggung jawab hukum pihak ketiga dan tanggung jawab hukum penumpang.
Jenis asuransi kendaraan terutama untuk roda empat keatas dibedakan menjadi dua yaitu Comprehensive atau gabungan (all risk) dan Total loss only (TLO).
Comprehensive (all risk)
Comprehensive atau gabungan adalah jenis asuransi yang akan menanggung resiko kerugian secara keseluruhan baik kecil maupun besar termasuk juga kehilangan kendaraan.
Namun ada sedikit pengecualian dalam jenis asuransi all risk ini pasalnya, asuransi hanya menawarkan jaminan tanggung gugat pihak lain atau pihak ketiga.
Kerugian atau kerusakan yang bisa diganti asuransi adalah penyok, tergores, bagian kendaraan yang hilang, serta kerugian total.
Meski tidak sepenuhnya ditanggung oleh pihak asuransi tetapi biaya kerugian akan jauh lebih murah dibandingkan tidak menggunakan asuransi.
Total Loss Only (TLO)
Dan jenis asuransi yang kedua adalah Total Loss Only yang dimana asuransi ini hanya bisa digunakan untuk mengganti kerusakan yang nilai kerugiannya mencapai 75% atau bahkan mengalami kehilangan kendaraan.
Pertanggung jawaban asuransi ini jauh lebih murah dibandingkan jenis comprehensive.
Jumlah premi TLO biasanya mencapai 50% atau bisa lebih rendah dibandingkan premi comprehensive.
Dalam mengklaim asuransi ada beberapa langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan.
1. Mempersiapkan Dokumen
Berkas atau dokumen yang harus dipersiapkan yaitu fotokopi SIM, polis asuransi, STNK, formulir untuk klaim asuransi dan surat keterangan dari polisi bila mobil mengalami lecet atau rusak akibat kecelakaan.
2. Hubungi Kantor Asuransi
Menghubungi pihak asuransi baik melalui email, sosial media, atau via telepon.
3. Foto Kerusakan Mobil
Memberikan informasi yang sejujurnya dengan memberikan bukti gambar kerusakan mobil.
4. Mengisi Formulir
Melengkapi formulir yang diajukan pihak asuransi sehingga asuransi bisa segera diproses.
5. Dokumen Pihak Ketiga
Jika kerusakan disebabkan pihak ketigas maka kita harus mempersiapkan berkas persyaratan dokumen pihak ketiga.
6. Kunjungi Bengkel Kerjasama Pihak Asuransi
Mengklaim asuransi juga bisa dilakukan dengan cara mengunjungi bengkel yang biasa bekerja sama dengan pihak asuransi. Proosedurnya sama yaitu dengan mengisi formulir yang sudah disediakan pihak bengkel.
Dalam mengklaim asuransi kita perlu memperhatikan beberapa penyebab asuransi tidak bisa diklaim. Hindari polis lapse atau tidak aktif karena disebabkan oleh tunggakan premi asuransi secara berbulan sehingga pihak asuransi enggan menyetujui pengajuan.
Berikutnya hindari klaim asuransi saat mobil dalam keadaan rusak. Saat kita belum mendaftarkan diri untuk menggunakan asuransi mobil ketika mobil rusak pihak asuransi tidak menyetujui pengajuan asuransi. Asuransi hanya bisa dipakai ketika mendaftar, mobil dalam keadaan prima.
Penyebab lain yang mengakibatkan asuransi ditolak adalah kerusakan akibat melanggar aturan lalu lintas, mobil rusak secara disengaja, aksesoris tambahan yang tidak dilaporkan serta persyaratan dokumen yang tidak lengkap. (*)