POJOKNULIS.COM - Sebuah gebrakan besar terjadi di dunia e-commerce Indonesia ketika TikTok Shop, salah satu fitur e-commerce yang menarik dalam aplikasi media sosial TikTok, resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Keputusan tegas ini disusul setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mengatur aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Menurut Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop termasuk dalam kategori social commerce, yang merujuk pada penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur dan fasilitas tertentu bagi pedagang untuk memasang penawaran barang dan jasa.
Namun, ada batasan yang signifikan; social commerce hanya dapat mempromosikan barang atau jasa tanpa fasilitasi transaksi pembayaran melalui sistem elektronik.
Ini menjadi pembeda utama dengan model e-commerce konvensional seperti marketplace, toko daring, atau penawaran harian yang memungkinkan transaksi jual-beli secara online.
Tambahan lagi, social commerce juga diwajibkan memiliki izin usaha PMSE dari Kementerian Perdagangan jika ingin beroperasi di platform sistem elektronik. Ini berbeda dengan izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang telah dimiliki oleh TikTok sebagai platform media sosial.
Sayangnya, TikTok Shop belum memperoleh izin usaha PMSE dari Kementerian Perdagangan dan masih belum menjadi entitas terpisah dari TikTok sebagai media sosial. Oleh karena itu, TikTok Shop terpaksa menghentikan segala aktivitas transaksi jual-beli di dalam aplikasinya.
Dalam pengumuman resmi, TikTok menegaskan komitmennya untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. TikTok juga mengucapkan terima kasih kepada pedagang dan pengguna yang telah setia mendukung TikTok Shop selama ini.
TikTok berjanji akan terus berkomunikasi dengan pemerintah dan regulator untuk mencari solusi terbaik yang dapat menguntungkan semua pihak di Indonesia. Dengan tekad kuat, TikTok berharap dapat kembali menyediakan layanan e-commerce di masa depan.
Di sisi lain, pemerintah memberikan peluang kepada TikTok Shop untuk beroperasi kembali di Indonesia, dengan syarat bahwa mereka harus mendirikan kantor resmi berbadan hukum alias Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa TikTok Shop memenuhi segala perizinan yang diperlukan untuk aktivitas transaksi perdagangan di Indonesia, serta memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, bagaimana nasib para pedagang yang selama ini mengandalkan TikTok Shop sebagai saluran penjualan mereka? Menurut Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), mereka tidak perlu bingung, karena masih ada peluang untuk berjualan melalui platform lain yang sudah memenuhi izin usaha bidang PMSE.
Kemenkop UKM juga berjanji untuk memberikan bantuan kepada para pedagang dalam berpindah ke platform lain yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, mereka akan menerima bimbingan dan pelatihan agar dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas bisnis mereka.
TikTok Shop, yang diluncurkan pada Agustus 2020, telah menjadi salah satu pionir e-commerce di Indonesia. Fitur ini memungkinkan para pedagang untuk memamerkan produk-produk mereka melalui video di TikTok dan menghubungkan pengguna langsung ke aplikasi e-commerce lainnya seperti Shopee, Tokopedia, atau Bukalapak.
Keunggulan TikTok Shop adalah adanya fitur keranjang kuning yang memungkinkan pembelian produk tanpa harus keluar dari aplikasi TikTok, dengan klaim meningkatkan konversi penjualan hingga 20 persen.
Menurut data dari TikTok, TikTok Shop telah memiliki lebih dari 10 juta pedagang dan lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan di Indonesia. TikTok Shop juga telah berkolaborasi dengan lebih dari 300 merek lokal dan internasional, termasuk Zalora, Berrybenka, dan Hijabenka.
Fitur ini seringkali menggelar berbagai program promosi dan diskon untuk mendukung pedagang lokal dan mendorong minat belanja online di Indonesia.
Namun, dengan adanya peraturan baru yang menuntut TikTok Shop untuk mendapatkan izin usaha PMSE dan menjadi entitas terpisah dari TikTok, fitur e-commerce ini harus diberhentikan untuk sementara waktu. Apakah TikTok Shop akan kembali bersinar di Indonesia? Kita semua menunggu perkembangan selanjutnya dengan harapan yang besar.