Apakah Over Kredit Rumah Bisa Langsung Balik Nama? Berikut Cara Mengurus Over Kredit Rumah

POJOKNULIS.COM - Over kredit rumah adalah sebuah transaksi pengalihan kepemilikan dan pembayaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sebuah rumah yang sedang berjalan dari pihak pertama (debitur lama) ke pihak kedua (debitur baru) yang diawasi oleh bank sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. 

Hal ini bisa terjadi karena debitur lama merasa beban cicilan yang terlalu berat akibat bunga mengambang yang berlaku setelah masa bunga tetap (fix) habis, atau karena alasan lain seperti pindah tempat tinggal, butuh uang tunai, atau ingin menjual rumahnya.

Over kredit rumah adalah proses penyerahan hak dan kewajiban atas kredit pemilikan rumah (KPR) dari pemilik lama ke pemilik baru. Dengan over kredit rumah, pemilik baru bisa meneruskan cicilan KPR yang sudah berjalan tanpa harus mengajukan KPR baru. 

Metode pembelian rumah seperti ini biasanya dilakukan oleh pemilik lama yang ingin menjual rumahnya namun belum melunasi KPR, atau oleh pembeli baru yang ingin membeli rumah dengan harga lebih murah dan proses lebih cepat.

Keuntungan mengikuti langkah pembelian over kredit yakni dapat membeli rumah dengan harga lebih murah daripada harga pasar karena adanya diskon dari debitur lama. Tak hanya itu, pembelian rumah prosesnya jauh lebih cepat dan mudah daripada mengajukan KPR baru.

Selain itu prosesnya yang cepat, membuat pembelian rumah dengan over kredit jauh lebih baik karena mendapat fasilitas atau renovasi yang sudah dilakukan oleh debitur lama tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. Dan terakhir, bunga KPR yang harus dibayar lebih rendah daripada bunga KPR baru jika meneruskan cicilan pinjaman. 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait over kredit rumah adalah apakah bisa langsung balik nama sertifikat. Sertifikat sendiri merupakan dokumen yang menjadi bukti kepemilikan sah atas properti. 

Biasanya surat ini menjadi jaminan bank selama KPR berlangsung. Jika sertifikat belum balik nama, maka status kepemilikan properti masih atas nama pemilik lama. 

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, over kredit rumah sebaiknya tidak dilakukan secara di bawah tangan, melainkan melalui proses hukum yang sah. Salah satu proses hukum yang harus dilakukan adalah balik nama sertifikat.

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Over Kredit Rumah

Balik nama sertifikat adalah proses pengalihan hak atas properti dari nama penjual ke nama pembeli. Namun, untuk bisa melakukan balik nama sertifikat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain: 

Mendapatkan Persetujuan dari Bank Pemberi

KPR Bank harus menyetujui over kredit rumah dan memberikan surat persetujuan tertulis kepada kedua belah pihak. Pihak KPR juga harus mengecek kelayakan kredit dari pembeli baru dan menentukan apakah ada biaya tambahan atau perubahan suku bunga yang harus dibayar. 

Membayar Biaya-biaya Terkait Over Kredit Rumah

Biaya-biaya ini meliputi biaya notaris, biaya pengurusan sertifikat, biaya roya sertifikat, biaya balik nama sertifikat, biaya perpajakan, dan biaya asuransi. Umunya biaya ini ditanggung oleh pembeli baru, kecuali ada kesepakatan lain dengan penjual atau bank. 

Besaran biaya-biaya ini bervariasi tergantung pada notaris yang dipilih, lokasi properti, nilai transaksi, dan ketentuan yang berlaku. 

Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Dokumen-dokumen ini meliputi identitas penjual dan pembeli (KTP, KK), akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika penjual atau pembeli adalah badan hukum), surat kuasa (jika permohonan diwakilkan), sertifikat asli, akta jual beli (AJB), salinan AJB yang sudah diparaf PPAT, surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari bank, surat persetujuan over kredit dari bank, bukti pembayaran pajak dan biaya terkait. 

Jika syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, maka over kredit rumah bisa langsung balik nama sertifikat. Proses balik nama sertifikat bisa dilakukan secara mandiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari hingga 3 bulan. Setelah balik nama sertifikat selesai, pemilik baru akan mendapatkan sertifikat baru dengan nama sendiri sebagai bukti kepemilikan sah atas properti tersebut.

Baca Juga
Tentang Penulis