POJOKNULIS.COM - Berikut ini cara dan biaya untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahun 2024 yang harus diketahui.
Untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di tahun 2024 ini memerlukan beberapa persyaratan. Oleh karena itu, pemilik wajib mengetahui persyaratan, cara, dan biaya untuk mengurus perpanjangan STNK ini.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini umumnya diperpanjang apabila masa berlakunya telah habis. Adapun fungsi dari STNK yaitu sebagai dokumen sah atas pengoperasian kendaraan.
Terdapat 2 jenis perpanjangan STNK. Yakni, perpanjangan tahunan dan perpanjangan lima tahunan atau ganti kaleng.
Adapun denda atas keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan. Hal ini telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Persyaratan, cara, dan biaya untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Terdapat dua cara untuk memperpanjang STNK yaitu melalui Samsat atau secara online.
Cara Memperpanjang STNK 5 Tahunan Melalui Kantor Samsat
Memperpanjang STNK 5 tahunan dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Samsat. Sebelumnya, pastikan bahwa kamu telah menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi kantor Samsat.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan domisili dengan membawa kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya
- Daftarkan kendaraan untuk selanjutnya menjalani cek fisik kendaraan motor
- Legalisasi hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Selanjutnya, isi formulir perpanjangan STNK dan serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket
- Setelah itu tunggu penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) dan plat baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Cara Memperpanjang STNK 5 Tahunan Secara Online
Bagi kamu tidak tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat, tenang saja. Sebab, untuk memperpanjang STNK 5 tahunan ini juga dapat dilakukan secara online. Berikut ini langkah-langkah yang dapat kamu ikuti.
- Pertama-tama, unduh aplikasi "Samsat Online Nasional" di ponsel melalui Play Store atau App Store
- Selanjutnya, buka aplikasi tersebut dan pilih menu "Login" untuk dapat melakukan pendaftaran
- Isi form pendaftaran dengan benar sesuai dengan informasi mengenai kendaraan bermotor dan data pribadi
- Setelah itu, kamu dapat memulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan ini
- Kamu akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjangan STNK tahunan
- Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dan ikuti metode pembayaran yang telah disediakan
- Jika sudah berhasil melakukan pembayaran, kamu akan menerima email pemberitahuan yang berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Sebagai informasi, dokumen tersebut berlaku selama 30 hari terhitung dari tanggal pengirimannya melalui email
- Stiker pengesahan STNK dan bentuk dari TBPKB ini akan dikirimkan ke alamat domisili dalam kurun waktu satu minggu
Persyaratan Memperpanjang STNK 5 Tahunan
Berikut berkas dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK 5 tahunan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinan
- BPKB asli dan salinan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB beserta salinan
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (formulir tersebut didapatkan dari kantor Samsat)
- Surat Keterangan Buka Blokir (jika STNk dalam status terblokir)
- Surat Kuasa (jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas yang berbeda dari STNK dan BPKB)
Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Adapun biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjangn STNK ini yaitu senilai Rp200 ribu. Selanjutnya, ada biaya senilai Rp50 ribu sehingga totalnya yaitu Rp250 ribu.
Lalu, untuk mengganti plat nomor kendaraan alias Tanda Kendaraan Bermotor itu sendiri juga dikenakan biaya tersendiri.
Demikian informasi mengenai persyaratan, cara, dan biaya untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahun 2024. Membayar pajak tahunan, perpanjang STNK, dan ganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali ini wajib untuk dilakukan.
Agar proses tersebut dapat berjalan dengan lancar, maka wajib untuk memenuhi persyaratan dan rangkaian prosedur yang berlaku. (*)