POJOKNULIS.COM - Berikut ini cara cek apakah KTP dipakai oleh orang lain untuk utang pinjaman online (pinjol). Simak juga solusi jika KTP telah dipakai orang lain untuk utang pinjol.
Saat ini marak fenomena pencurian data pribadi seperti untuk pinjaman online (pinjol). Fenomena ini dapat terjadi karena adanya kebocoran data pribadi.
Apabila hal ini terjadi, nantinya tiba-tiba akan ada tagihan yang mengatasnamakan korban. Selanjutnya, akan ada debt collector yang menghubungi, padahal korban tidak pernah mendaftar pinjaman online (pinjol) sama sekali.
Oleh karena itu, kamu harus waspada dan hati-hati akan data pribadi kamu. Jangan sampai data pribadi milikmu disalahgunakan orang lain untuk mendaftar pinjaman online (pinjol).
Adapun cara sederhana yang dapat kamu lakukan untuk mengetahui apakah data pribadi kamu dipakai oleh orang lain untuk utang pinjol. Caranya adalah dengan menggunakan layanan SLIK OJK.
Dengan menggunakan layanan tersebut, masyarakat akan mengetahui data mengenai pinjaman atau kredit yang dimiliki. Maka dari itu, jika data pribadi kamu disalahgunakan oleh orang lain untuk mendaftar pinjol akan dapat diketahui melalui layanan tersebut.
Sebagai informasi, layanan pengecekan SLIK OJK ini juga dapat dilakukan secara online atau daring.
Kamu dapat mengakses situs idebku.ojk.go.id. Namun, sebelum kamu mengakses layanan tersebut, kamu perlu menyiapkan terlebih dahulu data diri dan foto diri.
Cara Cek SLIK OJK dengan Menggunakan KTP
1. Pertama, buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih menu "Pendaftaran"
3. Isi data yang ada, meliputi jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha
4. Pastikan bahwa data yang diisi telah benar dan sesuai
5. Klik menu "Selanjutnya" untuk dapat mengisi formulir SLIK OJK
6. Masukkan dokumen-dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto diri
7. Klik menu "Ajukan Permohonan"
8. Setelah itu akan diberikan nomor pendaftaran untuk dapat mengecek status permohonan melalui menu "Status Layanan"
9. Pihak OJK akan memproses permohonan iDeb milikmu melalui e-mail pemohon paling lambat 1 hari kerja atau setelah pendaftaran dilakukan
Jadi, itulah cara untuk mengetahui atau mengecek apakah data pribadi atau KTP digunakan oleh orang lain untuk utang pinjaman online (pinjol). Lalu, jika terbukti bahwa identitas diri telah disalahgunakan oleh orang lain apa langkah yang harus dilakukan?
Berikut ini solusi apabila identitas atau KTP dipakai oleh orang lain untuk utang pinjaman online (pinjol).
Solusi Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Utang Pinjol
Apabila data diri telanjur digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftar pinjaman online (pinjol), maka segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK.
Kamu dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157. Kamu juga dapat melakukan aduan melalui e-mail resmi pada emailkonsumen@ojk.go.id atau melalui WhatsApp ke 081-157-157-157.
Sebagai informasi, pemerintah juga sedang menyiapkan sebuah fitur Digital ID yang dapat membantu melindungi data-data pribadi. Fitur Digital ID ini akan menjadi alat verifikasi saat melakukan transaksi secara online.
Nantinya, fitur Digital ID ini dapat memverifikasi data pengguna dengan yang melakukan transaksi online tersebut dapat orang yang sama. Dengan kata lain, bukan hasil dari meminjam atau mencuri data orang lain.
Demikian informasi mengenai cara mengetahui apakah identitas diri atau KTP dipakai orang lain untuk utang pinjaman online (pinjol) beserta solusi apabila data pribadi disalahgunakan.
Selalu waspada dan berhati-hati akan maraknya fenomena pencatutan data pribadi. (*)