POJOKNULIS.COM - Kemajuan zaman yang semakin modern membuat semua transaksi terasa mudah. Salah satu kemudahan yang ada yakni pembayaran pajak motor yang dilakukan secara online. Sehingga pengguna kendaraan bermotor tidak perlu repot harus mendatangi kantor SAMSAT untuk membayar pajak.
Media online yang bisa melayani pembayaran pajak motor secara online adalah Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Pembayaran dapat dilakukan dimana saja dan nantinya bukti pembayaran akan dikirim menuju alamat yang bersangkutan.
Aplikasi SIGNAL dikelola secara langsung oleh Korlantas Polri dan bisa diakses oleh semua orang yang memiliki motor. Bahkan jika pengguna lupa jadwal pembayaran pajak, akan diberikan keringanan berupa kompensasi pembayaran selama dua bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Bagi anda yang ingin membayar pajak via online harus mendaftar/registrasi terlebih dahulu.
Cara Registrasi Aplikasi SIGNAL
- Instal apliaksi SIGNAL melalui Google Playstore atau App Store
- Selanjutnya, buka aplikasi SIGNAL
- Lengkapi identitas diri dengan mengisi NIK dan sesuai eKTP, email, dan nomor Handphone
- Buat kata sandi dengan karakter serta mudah diingat
- Ulangi kata sandi
- Insert/masukan foto eKTP
- Lakukan verifikasi wajah
- Selanjutnya masukan kode OTP dari SMS yang telah diterima
- Registrasi berhasil, buka email dan klik link verifikasi pada email untuk melanjutkan pendaftaran
Langkah selanjutnya adalah memasukan data kendaraan bermotor. Namun ada dua pilihan yakni pendaftaran kendaraan pribadi yang sesuai atas nama sendiri serta pendaftaran kendaraan milik orang lain.
Langkah-langkah pendaftaran kendaraan motor pribadi:
- Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’
- Kilk pilihan menu ‘Milik Sendiri’
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Tambahkan 5 digit angka terakhir pada nomor rangka kendaraan
Langkah-langkah pendaftaran kendaraan motor orang lain:
- Klik menu ‘Tambah’ untuk menambahkan kendaraan milik orang lain
- Selanjutnya masukan nama pemilik kendaraan pada menu pemilik kendaraan
- Jika pemilik kendaraan masih satu keluarga (satu KK) maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukan nomor NRKB kendaraan
- Tambahkan 5 digit angka dari nomor terakhir rangka
- Masukan identitas pemilik kendaraan dengan mengisi NIK sesuai eKTP
- Unggah foto eKTP
- Klik menu ‘Lanjut’ dan pendaftaran berhasil dilakukan
Setelah mengetahui cara pendaftaran dan registrasi kendaraan untuk dapat membayar pajak secara online melalui aplikasi SIGNAL. Pembayaran pajak tidak hanya untuk kendaraan pribadi tetapi juga kendaraan milik orang lain. Sehingga anggota keluarga yang ingin membayar pajak secara online bisa dilakukan dalam satu aplikasi Hp.
Cara Bayar Pajak Motor Secara Online
Setelah registrasi dan pendaftaran akun dan data kendaraan bermotor maka pengguna kendaraan akan mendapatkan kode pembayaran pajak. Pembayaran pajak kendaraan harus segera dilakukan kurang lebih selama 2 jam setelah mendapatkan kode bayar.
Jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka kode bayar pajak akan hangus dan tidak berlaku untuk membayar pajak.
Langkah-langkah pembayaran pajak motor via online:
- Klik menu ‘Lanjut Proses Pembayaran’
- Pilih menu Generate pembayaran
- Pilih jenis Bank untuk melakukan pembayaran (BRI, BCA, DKI, BNI, Danamon)
- Selanjutnya muncul menu Cara Pembayaran dan klik ‘Lanjut’
- Setelah selesai lakukan pembayaran
Jika pembayaran dinyatakan selesai maka pengguna kendaraan bermotor akan mendapatkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP yang muncul melalui aplikasi SIGNAL.
Dengan adanya aplikasi SIGNAL sangat memudahkan masyarakat khusunya pengguna kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kini bisa dengan mudah dilakukan tanpa harus mendatangi kantor SAMSAT.
Selain mudah dilakukan, pembayaran pajak juga mampu menghemat waktu dan biaya tanpa harus membayar pajak melalui layanan jasa Biro Pajak.