POJOKNULIS.COM - Kematian adalah suatu hal yang tidak bisa kita hindari. Meskipun kita selalu berharap agar kita dan keluarga kita sehat bahagia selalu, namun tetap saja tiba-tiba saja seseorang bisa meninggal dunia. Hal ini adalah hal yang sangat menyedihkan, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan. Sebagai bentuk perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan kematian untuk ahli waris para peserta.
Cara Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan
Mencari tau cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan saat ini sangatlah mudah, karena Anda dapat langsung menghubungi kantor BPJS terdekat. Namun, sebelum menghubungi BPJS, pastikan bahwa Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan:
- Membuat surat permohonan klaim asli dan fotokopi
- Fotokopi kartu identitas ahli waris
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Fotokopi buku tabungan ahli waris yang sah
- Fotokopi bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan tidak memiliki permasalahan hukum dari pihak kepolisian tempat peserta tinggal atau memiliki alamat tempat kerja
Adapun faktor kematian yang menjadi dasar klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah kematian yang terjadi karena sakit atau kecelakaan. Jadi, jika seseorang meninggal karena hal yang tidak termasuk dalam faktor di atas maka klaim tidak akan diterima.
Syarat jaminan kematian bisa diklaim lainnya adalah yang bersangkutan telah membayar iuran dengan rutin hingga akhir masa perjanjian. Banyak yang merasa tidak perlu membayar iuran karena merasa dalam kondisi sehat yang baik. Padahal, kecelakaan atau sakit bisa terjadi kapan saja dan tentunya akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Selain itu, ahli waris juga harus mengisi formulir klaim yang bisa didapat melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Formulir tersebut harus diisi secara lengkap dan benar. Hal ini dilakukan agar klaim yang diajukan tidak ditolak oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai tambahan informasi, jika kematian terjadi karena kecelakaan kerja ataupun timbul akibat pekerjaan, maka klaim akan ditanggung oleh pihak perusahaan tempat almarhum/almarhumah bekerja.
Secara umum, syarat agar jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim adalah dengan memperhatikan faktor-faktor utama yang menjadi dasar klaim, membayar iuran dengan teratur, dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Hal ini akan mempermudah proses pengajuan klaim dan juga menghindari terjadinya penolakan klaim.
Besaran yang Didapat Ahli Waris
Setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi. Jika dokumen yang diajukan telah dianggap lengkap, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberi jaminan kematian senilai total Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Santunan kematian sebesar Rp20 juta;
- Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta;
- Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta;
- Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Jadi, jika Anda adalah ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, jangan khawatir karena BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan dengan jaminan kematian. Pastikan bahwa dokumen yang harus diperlukan sudah lengkap dan memenuhi syarat. Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan akan dengan cepat proses klaimnya dan memberikan besaran jaminan kematian serta manfaat beasiswa yang telah ditetapkan. (*)