Cara Mendaftar KIP Kuliah 2023 dan Prioritas Siswa yang Berhak Mendapat KIP Kuliah

POJOKNULIS.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam pelaksanaanya, pemberian KIP Kuliah ini diperuntukan bagi anak tertentu yang memenuhi kategori dan berhak mendapat beasiswa KIP.

Prioritas pertama yang berhak mendapatkan KIP Kuliah adalah anak yang memiliki PIP Dikmen, kedua terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan ketiga mendaftar secara mandiri menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Hal ini dilakukan agar dana beasiswa KIP Kuliah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Selain itu, ada syarat khusus untuk bisa mendapat beasiswa KIP yakni mahasiswa yang sudah mendapat beasiswa lain tidak berhak untuk memperoleh dana KIP.

Menurut keterangan di website resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, beberapa kriteria yang harus dipenuhi adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang benar.

  • Penerima KIP Kuliah 2023 merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau sudah dinyatakan lulus paling lambat 2 tahun sebelumnya. Selain itu memiliki NISN, NPSN dan NIK yang benar.
  • Memiliki kemampuan akademik baik dan memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan kemampuan akademik baik dan mempunyai KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C

Tahapan Mendaftar KIP Kuliah 2023

Setelah memenuhi sejumlah kriteria dan syarat diatas, selanjutnya siswa mendaftar di situs resmi KIP Kuliah Kemendikbud.

Berkut langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah yang perlu diikuti saat mendaftar:

  • Mendaftar secara mandiri di situs Sistem KIP Kuliah pada situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah
  • Saat mendaftar masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang benar dan aktif
  • Sistem KIP Kuliah kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  • Jika proses verifikasi dan validasi berhasil, sistem KIP Kuliah kemudian akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
  • Lakuka tahapan proses hingga selesai pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti
  • Selanjutnya, selesaikan proses pendaftaran di portal SNBP sesuai jalur seleksi yang dipilih
  • Proses pendaftaran akan disinkronisasi dengan sistem tersebut dengan skema host-to-host
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang sudah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Pendaftaran KIP Kuliah ini bisa dilakukan secara mandiri asalkan memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai penerima KIP.

Selain itu, penting juga untuk diketahui bahwa pendaftaran KIP pada setiap universitas/perguruan tinggi bisa menerapkan peraturan berbeda.

Saat mahasiswa berhasil mendaftar KIP Kuliah dan memenuhi kriteria maka pendistribusian beasiswa KIP bisa dilakukan dengan metode yang berbeda.

Ada yang langsung diberikan untuk membayar sejumlah biaya kuliah semester atau bisa juga diberikan kepada mahasiswa langsung.

Berikut besar bantuan biaya kuliah dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan akreditasi prodi sebagai berikut:

  • Prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
  • Prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
  • Prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Sedangkan untuk besar bantuan biaya hidup ditransfer langsung ke rekening mahasiswa berdasarkan indeks harga daerah sebagai berikut:

  • Daerah klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
  • Daerah klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
  • Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Daerah kalster 4: Rp 1,25 juta per bulan
  • Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

KIP Kuliah yang merupakan program resmi dari pemerintah ini diharapkan bisa membantu mahasiswa untuk bisa memenuhi segala kebutuhan seputar perkuliahan. Sehingga siswa yang berprestasi dan mengalami kendala pada dana/biaya bisa tetap berkuliah dan mengejar cita-cita.

Baca Juga