POJOKNULIS.COM - BRI Life menjadi salah satu produk asuransi jiwa yang ditawarkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai anak perusahaannya.
Asuransi BRI Life memiliki berbagai manfaat, salah satunya adalah memberikan santunan kematian kepada ahli waris jika peserta asuransi meninggal dunia karena kecelakaan.
Namun, untuk mendapatkan santunan kematian tersebut, ahli waris harus melakukan proses klaim asuransi BRI Life sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses klaim asuransi BRI Life tidaklah sulit, asalkan ahli waris mengetahui langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan.
Berikut adalah cara klaim asuransi BRI Life ketika meninggal karena kecelakaan:
- Hubungi agen asuransi atau kantor cabang BRI Life terdekat untuk melaporkan kematian peserta asuransi. Ahli waris dapat menghubungi nomor telepon 1500 276 atau mengunjungi situs resmi BRI Life untuk mencari alamat dan kontak kantor cabang BRI Life.
- Isi formulir klaim asuransi BRI Life yang dapat didapatkan dari agen asuransi atau kantor cabang BRI Life. Formulir klaim asuransi BRI Life harus diisi dengan lengkap dan benar oleh ahli waris atau orang yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses klaim asuransi BRI Life.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Formulir permintaan santunan kematian yang telah diisi lengkap
- Surat laporan kejadian dari pihak kepolisian
- Surat keterangan meninggal dunia dari pihak kepolisian jika tertanggung meninggal di lokasi
- Surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah setempat
- Polis asuransi yang asli KTP dan KK tertanggung dan ahli waris
- Uraian kronologis kematian
- Ringkasan media jika tertanggung sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum meninggal
- Fotokopi buku rekening
- Fotokopi identitas diri berupa KTP tertanggung
- Fotokopi buku tabungan peserta asuransi/pemegang polis
- Dokumen lain yang dinyatakan perlu oleh BRI Life yang berkaitan dengan permintaan pembayaran manfaat asuransi
- Fotokopi kartu keluarga (KK) tertanggung atau surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang
Kirimkan formulir klaim dan dokumen-dokumen pendukung ke kantor pusat BRI Life melalui pos atau kurir. Alamat kantor terdekat BRI Life.
Tunggu konfirmasi dari pihak BRI Life mengenai status klaim asuransi BRI Life. Jika klaim disetujui, ahli waris akan menerima pembayaran santunan kematian melalui transfer ke rekening yang ditunjuk.
Proses verifikasi dokumen dan pembayaran santunan kematian akan dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak berkas klaim diterima oleh BRI Life.
Asuransi BRI Life sebagai produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan bagi peserta asuransi dan keluarganya.
Dengan asuransi BRI Life, peserta asuransi dapat merasa tenang dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari, tanpa khawatir akan risiko kematian akibat kecelakaan.
Namun, jika hal yang tidak diinginkan terjadi, ahli waris harus segera melakukan klaim asuransi BRI Life agar dapat menerima santunan kematian sesuai dengan nilai pertanggungan.
Proses klaim asuransi BRI Life tidaklah rumit, asalkan ahli waris mengikuti langkah-langkah dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BRI Life.
Dengan melakukan klaim asuransi BRI Life dengan benar dan cepat, ahli waris dapat mengurangi beban finansial yang timbul akibat kematian peserta asuransi.
Santunan kematian dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup ahli waris, seperti biaya pendidikan, kesehatan, atau investasi.
Oleh karena itu, penting bagi peserta asuransi dan ahli waris untuk mengetahui cara klaim asuransi BRI Life ketika meninggal karena kecelakaan.
Dengan demikian, mereka dapat memanfaatkan manfaat asuransi BRI Life dengan optimal dan merasakan keuntungan dari menjadi nasabah BRI Life.