Cara Dapat Uang Asuransi 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

POJOKNULIS.COM - Sebagai asuransi yang melindungi dan menjamin hidup para pekerja atau buruh BPJS Ketenagakerjaan memiliki program unggulan yakni Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan ini dapat digunakan oleh para pesertanya dengan pencairan hingga mencapai Rp 10 juta.

Tujuan utama adanya JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri menjadi sebuah program jaminan yang memberikan perlindungan bagi para peserta dan mendapat uang dari asuransi tersebut.

Setidaknya peserta bisa mendapatkan dana JHT secara keseluruhan saat usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Namun, hal itu merupakan wacana lama atau peraturan lama yang berarti pencairan dana JHT bisa dilakukan tanpa perlu menunggu usia 56 tahun. Hanya saja dana yang dicairkan tidak secara penuh atau hanya sebagian yang bisa didapatkan.

Untuk mencairkan dana JHT sebelum pensiun peserta harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. JHT bisa dicairkan bila sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun.

Selanjutnya untuk besaran dana JHT yang bisa dicairkan yakni 10% untuk dana pensiun dan 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut masing-masing persyaratan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi setiap peserta:

Pencairan JHT Sebagian 10% untuk Persiapan Masa Pensiun

syarat-jht-cair

Dokumen yang harus Anda siapkan adalah:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas 50 juta rupiah)

Ada catatan penting yang perlu diketahui setiap peserta. Dimana untuk pengambilan JHT sebagian memiliki potensi untuk menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Pencairan JHT Sebagian 30% untuk Kepemilikan Rumah

Dokumen yang harus Anda siapkan adalah:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjan
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta)
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
  • Dokumen perbankan meliputi:
  1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah dengan menyertakan fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah dengan menyertakan fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah dengan menyertakan fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini jika peserta ingin melakukan pembelian rumah dengan atas nama pasangan baik suami/istri maka perlu melampirkan KTP pasangan dan KK.

Selain itu, melengkapi juga surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

pencairan-jht

Cara Mencairkan JHT BPJS Secara Online

  1. Buka ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Mengisi data diri meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Berikutnya, setelah mendapatkan perintah konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Saat semua proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

Cara Mencairkan JHT Secara Offline dikantor Cabang

  1. Peserta harus datang ke kantor cabang terdekat
  2. Peserta membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Peserta mengambil nomor antrian
  4. Peserta menunggu dipanggil sesuai antrian untuk nantinya diwawancara
  5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima
  6. Proses telah selesai dilakukan dan tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening

Dengan adanya pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum peserta berusia 56 tahun akan memudahkan setiap peserta jika nantinya ada kebutuhan yang mendesak.

Sehingga tidak perlu lagi harus mengajukan pinjaman pada lembaga pinjaman, koperasi, atau bank.

Baca Juga