Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan & Berapa Jumlah Santunannya

POJOKNULIS.COM - BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu asuransi jiwa pekerja skala nasional yang berfungsi menjamin kehidupan dimasa mendatang setiap pesertanya.

Program dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kematian (JKM).

Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang meninggal dunia selama masa berlakunya jaminan.

BPJS Ketenagakerjaan awalnya dikenal sebagai JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Namun karena beberapa kepentingan akhirnya kini dirubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi ini bahkan menjamin kematian setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang meninggal dunia selama masa berlakunya jaminan.

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Uang tunai ini dapat digunakan oleh ahli waris untuk menutupi biaya pemakaman, membayar hutang, atau untuk keperluan lainnya.

Manfaat lain dari klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah bahwa ahli waris dapat menerima uang tunai tanpa harus menunggu lama untuk mendapatkan ganti rugi.

Dengan demikian, ahli waris dapat segera memulai proses pemulihan finansial setelah kehilangan orang yang dicintai.

Syarat Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan

Menjadi salah satu lembaga asuransi jiwa dengan skala nasional membuat BPJS Ketenagkerjaan berkomitmen untuk menjamin segala musibah yang dialami setiap pesertanya.

Tak terkecuali dengan adanya musibah kematian yang juga akan ditanggung seluruh biayanya oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut beberapa persyaratan Jaminan Kematian yang harus dilengkapi oleh setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • Pemohon memiliki status sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Apabila tidak memiliki pasangan atau anak, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke bawah dan ke atas hingga derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
  • Pemohon menyiapkan dokumen permohonan klaim yang terdiri dari, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta), e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), Surat Referensi Kerja peserta, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Cara Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memenuhi semua persyaratan klaim, pihak keluarga/pemohon bisa langsung mengklaim JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah tata cara klaim Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS.

  • Scan Barcode yang terdapat di kantor cabang
  • Aktifkan fitur GPS pada ponsel hingga sesuai dengan lokasi kantor cabang
  • Selanjutnya pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik
  • Pada layar monitor, pilih hubungan kamu dan peserta, lalu klik Captcha
  • Pemohon/pihak keluarga mengisi dengan lengkap data diri selaku ahli waris
  • Pemohon mengisi secara lengkap data diri peserta
  • Apabila ada anak, isi dengan lengkap data anak peserta
  • Kirim/upload semua dokumen persyaratan klaim dan tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul
  • Perlihatkan bukti notifikasi pengajuan yang telah berhasil kepada petugas agar segera mendapat nomor antrean
  • Petugas akan melakukan verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas
  • Jika semua sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim
  • Pemohon akan diminta untuk mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey
  • Terakhir, ahli waris menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta maksimal 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan

Besarnya santunan dari jaminan kematian mencapai Rp 20 juta untuk Santunan kematian, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, dan santunan berskala untuk 24 bulan yang telah dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta.

Jika peserta memiliki anak klaim JKM berupa beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.

Manfaat ini akan diberikan secara berkala sesuai pendidikan hingga anak berusia 23 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga
Tentang Penulis
Artikel Menarik Lainnya