Syarat Lengkap Cara Beli Rumah KPR Hingga Rp 500 Juta dengan BPJS Ketenagakerjaan

POJOKNULIS.COM – Asuransi BPJS Ketenagakerjaan menjadi jaminan sosial yang cukup bermanfaat dan dibutuhkan bagi para pekerja.

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan dan salah satunya ialah untuk membeli rumah.

Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang, dan kini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan emas bagi para pekerjanya untuk bisa memiliki hunian.

Program pembelian rumah bahkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 Nomor 35 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Salah satu manfaatnya ialah dimana peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan untuk membeli rumah hingga harga Rp 500 juta.

beli-rumah

Syarat Utama untuk Memanfaatkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan

  1. Peserta harus terdaftar minimal selama satu tahun sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Perusahaan tempat peserta bekerja harus tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  3. Peserta tidak boleh sudah memiliki rumah sendiri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
  4. Peserta harus aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Peserta harus mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  6. Peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manfaat Layanan Tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan

  • Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  • Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Fasilitas ini hanya berlaku untuk pembelian rumah susun atau rumah tapak. Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui bank penyalur, peserta harus memenuhi persyaratan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.

Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan

bpjs-ketenagakerjaan

Peserta yang ingin memperoleh KPR melalui Bank Penyalur menggunakan BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi persyaratan yang sama dengan PUMP. Besaran PUMP yang diberikan kepada peserta maksimal sebesar Rp 150.000.000.

Program ini merupakan langkah nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Dengan adanya fasilitas ini, impian memiliki rumah sendiri bukan lagi sekadar mimpi. Adanya program ini diharapkan untuk dimanfaatkan dengan bijak dan penuh tanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan syarat lengkap, peserta dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi bank penyalur yang telah ditunjuk.

Beberapa bank penyalur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan diantaraya adalah BUMN (Himbara) yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah melakukan kerja sama.

Untuk mekanisme cara melakukan pengajuan pembelian rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  1. Mengunjungi salah satu bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti bank-bank BUMN (Himbara) atau Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
  2. Mengajukan permohonan pembelian rumah dengan syarat dimana peserta hanya dapat mengajukan manfaat pembiayaan rumah sekali.
  3. Menunggu persetujuan pihak bank penyalur untuk memeriksa permohonan dan memberikan persetujuan jika memenuhi syarat.
  4. Apabila persetujuan diberikan, maka permohonan pengajuan dapat dilanjutkan dengan proses pembelian rumah sesuai dengan rencana yang telah dibuat bersama bank penyalur.
  5. Jika permohonan disetujui maka peserta harus mematuhi persyaratan dan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dengan bank penyalur.

Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai keuntungan bagi pesertanya, di luar dari program jaminan sosial utama.

Manfaat-manfaat ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membantu mereka dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari kepemilikan rumah hingga kesehatan dan pendidikan.

Dengan adanya MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan yang lebih luas dan komprehensif.

Baca Juga