POJOKNULIS.COM - Memiliki pekerjaan menjadi impian semua orang untuk bisa mendapat penghasilan dan memenuhi kebutuhan. Tak jarang, beberapa masyarakat Indonesia memilih bekerja diluar negeri dan mencari peruntungan lebih banyak di negara yang menjadi impiannya untuk berkarir. Pekerja Indonesia yang memilih bekerja di luar negeri disebut pekerja imigran.
Pekerja Imigran Indonesia (PMI) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dengan perjanjian kerja tertulis atau tidak tertulis. PMI memiliki kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia, terutama melalui pengiriman devisa.
Menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pada tahun 2022 terdapat sekitar 9,2 juta PMI yang tersebar di berbagai negara, terutama di Asia Tenggara dan Timur Tengah.
Namun, PMI juga menghadapi berbagai tantangan dan risiko dalam bekerja di luar negeri, seperti perlakuan tidak manusiawi, eksploitasi, kekerasan, pelecehan seksual, penyakit, kecelakaan, hingga kematian.
Oleh karena itu, PMI membutuhkan perlindungan sosial yang dapat menjamin kesejahteraan dan hak-haknya sebagai pekerja. Sehingga segala kemungkinan resiko yang terjadi bisa dihandle menggunakan asuransi.
Salah satu bentuk perlindungan sosial bagi PMI adalah BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Apakah PMI Mendapat BPJS Ketenagakerjaan?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, PMI wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke negara penempatan. PMI harus mendaftarkan diri secara mandiri atau melalui perusahaan penempatan tenaga kerja swasta (PPTKIS) atau perwakilan pemerintah di luar negeri.
Selain itu, PMI wajib mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK dan JKM. JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja atau tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan. JKM memberikan manfaat berupa santunan uang bagi ahli waris PMI yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Selain dua program wajib tersebut, PMI juga dapat mengikuti program JHT secara sukarela. JHT memberikan manfaat berupa tabungan hari tua yang dapat dicairkan saat PMI kembali ke Indonesia atau mencapai usia pensiun. Program ini bertujuan untuk membantu PMI mempersiapkan masa depannya setelah tidak bekerja lagi.
Bagaimana Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI?
Setiap karyawan berhak mendapat BPJS Ketenagakerjaan tak terkecuali untuk pekerja imigran. Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI dapat dilakukan secara online melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mengisi formulir pendaftaran online
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Perjanjian Kerja
Memilih paket iuran sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja. Iuran yang harus dibayar sekaligus adalah sebagai berikut:
- Iuran JKK: Rp 332.500 untuk perjanjian kerja 24 bulan. Iuran ini dibayarkan sekaligus sebelum berangkat ke negara penempatan.
- Iuran JKM: Rp 90.000 untuk perjanjian kerja 24 bulan. Iuran ini dibayarkan sekaligus sebelum berangkat ke negara penempatan.
- Iuran JHT: Rp 50.000 hingga Rp 600.000 per bulan. Iuran ini dibayarkan setiap bulan sesuai dengan kemampuan PMI.
Cara Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI
Cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI dapat dilakukan secara online melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran. Setiap peserta program PMI dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan ID Billing (Kode Bayar).
ID Billing ini nantinya didapatkan saat pendaftaran telah selesai. Adapun ID Billing dibagi menjadi 2 berdasarkan tempat pendaftaran, yaitu:
- 1ID Billing yang terdiri dari 17 digit angka yang ditetapkan oleh BNP2TKI
- 2ID Billing yang terdiri dari 16 digit angka yang ditetapkan oleh BPJAMSOSTEK
Pembayaran dapat dilakukan melalui Perbankan Nasional/Swasta dan Warung Chandra (khusus bagi yang bekerja di Hong Kong). Sehingga setiap imigran dapat dengan mudah untuk mendapat pelayanan agar bisa mendapat asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan untuk pekerja migran melalui manfaat berupa jaminan sosial untuk pekerja migran, seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan sakit, jaminan pengangguran, dan jaminan kesejahteraan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan program bantuan untuk pekerja migran, seperti bantuan pengobatan, bantuan pendidikan, bantuan untuk biaya transportasi, dan bantuan lainnya.
Dengan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja migran akan memiliki perlindungan hukum dan perlindungan sosial yang lebih baik.