Mengenal Pajak UMKM Bagi Pelaku Usaha di Indonesia

POJOKNULIS.COM - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan suatu bidang usaha produktif yang dijalankan oleh pelaku bisnis yang dapat memberikan keuntungan bagi pelaku bisnis serta memiliki potensi yang cukup besar bagi negara untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Pajak adalah salah satu penerimaan utama bagi negara. Sumber utama pajak berasal dari aktivitas ekonomi, UMKM menjadi salah satu sumber utama pajak pada perekonomian nasional.

Pajak UMKM merupakan pajak yang dibebankan kepada para pelaku UMKM yang bersifat mengikat dan memaksa. Namun besarnya pajak UMKM akan disesuaikan dengan kapasitas usaha yang didirikannya. Silahkan baca juga artikel mengenai pajak industri digital di Indonesia.

Dasar Hukum Pajak UMKM

1. Undang-Undang No 6 Tahun 1983 yang dirubah menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Dasar hukum tentang pengenaan pajak UMKM mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, didalam undang-undang ini menyempurnakan Undang-Undang No 6 Tahun 1983 mengenai pemberlakuan pajak UMKM.

Sehingga pemerintah kini telah memiliki kekuatan hukum dasar mengenai pemberlakuan pajak UMKM ini.

2. Undang-Undang No.8 Tahun 1983 yang dirubah menjadi Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Undang-undang ini berisikan mengenai seluruh komoditi usaha bagi para pelaku UMKM akan diatur didalam undang-undang pertambahan nilai.

Sehingga tidak hanya penghasilan dan omsetnya saja yang akan dikenakan pajak, tetapi komoditi barang akan dikenakan pajak pula.

3. Undang-Undang No.7 Tahun 1983 yang disempurnakan menjadi Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pajak penghasilan diatur didalam Undang-Undang Perpajakan No.36 Tahun 2008 yang telah menyempurnakan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang berisikan tentang pajak penghasilan dari pendapatan UMKM.

4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah

Undang-Undang ini berisikan tentang Usaha Kecil Menengah (UMKM) sehingga pemerintah menetapkan tarif pajak UMKM yang bertujuan untuk pembangunan fasilitas negara agar lebih berkembang.

Besaran Tarif Pajak UMKM

Pelaku UMKM kini dikenakan tarif pajak penghasilan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2018 tentang tarif pajak sektor UMKM yang semula 1% diturunkan menjadi 0,5%.

Peraturan pemerintah menyempurnakan peraturan sebelumnya pada Undang-Undang No.46 Tahun 2013 dengan beberapa peraturan yang meliputi pengenaan tarif serta jangka waktu pengenaan pajak bagi perorangan maupun badan usaha.

Tarif pajak ini dikarenakan atas peredaran bruto sesuai presumptive tax yang berarti perhitungan nilai pajak terutang selain penghasilan neto.

Tarif 0,5% diberlakukan dalam jangka waktu yang sudah lama ditetapkan yaitu selama 7 tahun wajib pajak individu, 3 tahun untuk perseroan terbatas, dan 4 tahun wajib pajak untuk badan usaha.

Penurunan tarif pajak UMKM bertujuan agar dapat dijadikan modal kerja, sehingga para pelaku UMKM dapat menggunakan nominal untuk membayar pajak menjadi modal kerja untuk pembangunan usahanya.

Pemberlakuan penurunan tarif pajak berlaku mulai 1 Juli 2018. Apabila wajib pajak melakukan penyetoran pajak pada tanggal 15 Juli maka perhitungannya masih menggunakan tarif yang lama yaitu 1% untuk omzet bulan Juni. (*)

Baca Juga