Cara Mencairkan Dana Pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Bank Lewat ATM

POJOKNULIS.COM - Berbicara mengenai pendidikan di era modern seperti sekarang banyak komponen biaya yang harus dikeluarkan. Mulai dari seragam, buku tulis, buku pelajaran, perlengkapan sekolah ditambah lagi program pendidikan dari sekolah itu sendiri.

Bagi beberapa orang tua yang memang memiliki kondisi finansial stabil mungkin tidak menjadi masalah, namun sebaliknya bagi orang tua yang memiliki keterbatasan biaya pastinya akan menjadi beban tersendiri.

Pemerintah selalu berupaya dan memberikan yang terbaik kepada masyarakatnya dalam hal pendidikan bagi anak-anak. Salah satu program tersebut adalah dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar bisa melanjutkan pendidikan mereka.

KIP merupakan kartu sakti yang dapat digunakan untuk membayar biaya pendidikan dan kebutuhan personal pendidikan seperti seragam, alat tulis, dan lain-lain. Kartu ini bahkan bisa digunakan dari jenjang pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Namun, banyak orang yang masih bingung bagaimana cara mencairkan dana KIP di bank. Sebetulnya, prosesnya cukup mudah dan cepat asalkan memenuhi syarat dan persyaratan yang ditentukan.

Siswa harus memiliki KIP yang valid dan aktif. KIP dapat diperoleh dengan mendaftar melalui Dinas Pendidikan atau sekolah dengan membawa berkas-berkas seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Rapor, dan Surat Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Siswa juga harus melaporkan nomor KIP ke sekolah atau lembaga pendidikan lainnya seperti SKB, PKBM, atau LKP.

Selanjutnya siswa perlu mengecek apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.

Siswa hanya perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, dan tanggal lahir siswa. Jika nama siswa yang bersangkutan terdaftar, maka berhak menerima bantuan PIP.

Besaran nilai bantuan PIP yang diterima setiap jenjang berbeda-beda. Untuk peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun, SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun, dan SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Syarat Pencairan Dana Pendidikan KIP

  • Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
  • Fotocopy halaman biodata rapor
  • Fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Cara Pencairan Dana Pendidikan KIP

Pemerintah akan mencairkan dana PIP dengan melakukan transfer langsung pada rekening siswa yang telah dilakukan aktivasi. Siswa dapat mencairkan dana PIP dengan mendatangi bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, yaitu BNI atau BRI.

Dalam proses mencairkan dana PIP melalui buku rekening, siswa dan orang tua/wali harus membawa buku rekening dan KTP/KK/Kartu Pelajar ke teller bank penyalur.

Siswa harus mengisi formulir penarikan tunai dan menunjukkan bukti identitas diri. Setelah itu, teller akan memproses permintaan penarikan dan memberikan uang tunai kepada siswa.

Untuk mencairkan dana PIP melalui ATM, siswa harus membawa kartu ATM dan PIN ATM yang telah diberikan oleh bank penyalur. Siswa harus memasukkan kartu ATM ke mesin ATM dan memilih menu penarikan tunai.

Siswa harus memasukkan PIN ATM dan nominal uang yang ingin ditarik. Setelah itu, mesin ATM akan mengeluarkan uang tunai dan struk transaksi kepada siswa.

Siswa harus menggunakan dana PIP sesuai dengan tujuan dan manfaatnya, yaitu untuk membiayai pendidikan dan kebutuhan personal pendidikan.

Setiap penerima KIP tidak boleh menggunakan dana PIP untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan pendidikan atau yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.

Bantuan pendidikan dari pemerintah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan agar anak bisa mengikuti berbagai macam kegiatan dari sekolah atau bisa digunakan untuk membeli peralatan sekolah sehingga proses belajar lebih mudah.

Sehingga kini siswa tidak perlu takut untuk tidak bisa mengikuti kegiatan sekolah karena sudah ada bantuan pendidikan dari pemerintah dan bisa dicairkan sendiri melalui bank penyalur.

Baca Juga