POJOKNULIS.COM - Sebagai warga negara yang baik, sudah semestinya bagi kita untuk taat membayar pajak. Karena pajak digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan masyarakat umum.
Lantas apa yang akan terjadi jika banyak orang tidak mau membayar pajak? Tidak hanya memungkinkan orang tersebut terkena denda dan hukuman penjara, tetapi juga mengurangi pendapatan negara.
Sebagai warga negara yang berstatus wajib pajak, ketentuan tentang pembayaran pajak sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Dalam UU tersebut diterangkan bahwa setiap wajib pajak yang tidak membayar pajak dapat dipenjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun penjara.
Denda & risiko pidana tidak taat pajak
Tidak hanya hukuman penjara, dikenakan pula denda paling sedikit dua kali pajak terutang yang tidak dibayarkan atau kurang bayar. Denda maksimal yang diberikan yaitu empat kali pajak terutang yang tidak dibayarkan atau kurang bayar.
Selain sudah ada UU yang mengatur sanksi bagi orang-orang yang tidak membayar pajak, hendaknya setiap warga negara menyadari pentingnya membayar pajak demi kelangsungan pembangunan di negeri ini.
Apabila warga negara Indonesia menolak untuk membayar pajak, maka dapat membuat negara ini rugi. Karena sudah tercatat dengan jelas di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bahwa salah satu pendapatan Indonesia berasal dari pajak.
Apabila pendapatan negara dari pajak berkurang, maka akan semakin sulit dalam menutup anggaran belanja negara. APBN yang defisit bisa makin tambah defisit. Jika terjadi demikian, maka negara perlu mengurangi belanjanya dan dapat berdampak pula pada perekonomian yang semakin lesu.
Dampak selanjutnya dari kurangnya pemasukan negara dari pajak adalah pengurangan subsidi. Sampai saat ini, negara masih memberikan subsidi baik subsidi energi maupun non-energi.
Subsidi energi yaitu untuk mensubsidi BBM, Listrik, dan LPG. Sementara non-energi yaitu untuk bantuan pangan, pupuk, transportasi, bunga kredit, dll.
Jika pemasukan negara dari pajak berkurang, maka kemungkinan besar masyarakat yang menerima subsidi akan kesulitan karena jumlah subsidi berkurang. Mereka jadi terkenda dampak dari orang-orang yang mangkir dari membayar pajak.
Selain subsidi, pajak juga digunakan oleh pemerintah untuk mendanai pembangunan fasilitas-fasilitas publik. Tanpa pajak, maka kita akan sulit untuk menikmati fasilitas seperti jalan, jembatan penyeberangan, bandara, pelabuhan, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya.
Miliki Kesadaran Bersama Untuk Membayar Pajak
Maka menjadi kesadaran bersama bagi para wajib pajak bahwa fasilitas-fasilitas publik yang kita nikmati bisa ada karena pajak. Jika tidak mau membayar pajak, maka janganlah ikut menikmati fasilitas publik hasil dari pajak tersebut.
Tidak hanya fasilitas publik yang didanai dari pajak, kegiatan yang diselenggarakan pemerintah terkait layanan publik juga didanai dari APBN. Kurangnya pemasukan APBN dari pajak dapat menghambat pemerintah dalam memberikan layanan di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi dan dana desa.
Tidak hanya itu, pembangunan infrastruktur, peningkatan keamanan, hingga kegiatan birokrasi juga bisa terhambat. Ketika sudah terjadi demikian, maka pemerintah pun mau tidak mau perlu menambah hutang negara.
Hutang negara ini sudah sangat banyak demi pembangunan infrastruktur, jangan sampai beban hutang ini makin bertambah karena banyak orang yang tidak membayar pajak. Sehingga pada akhirnya, masyarakat jugalah yang merasakan kerugiannya.
Itulah ulasan mengenai kerugian apabila banyak orang tidak taat membayar pajak. Tidak hanya kerugian bagi si wajib pajak itu sendiri, namun juga masyarakat yang menikmati hasil dari pembangunan dan subsidi. (*)