Cara Mudah Cek Biaya Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

POJOKNULIS.COM - Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang besar jumlahnya. Salah satu pajak yang rutin dibayar oleh kita ialah pajak kendaraan bermotor. Pajak bersifat wajib bagi setiap orang yang termasuk kategori wajib pajak. Lalai membayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor dapat berakibat wajib pajak terkena denda.

Saat ini, sudah tersedia berbagai macam cara untuk kita mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor kita tanpa kita harus langsung datang ke kantor layanan pajak seperti Samsat. 

Pemerintah memang telah melakukan beragam inovasi untuk memudahkan wajib pajak membayar besaran pajak. Dana pajak diantaranya dikumpulkan pemerintah sebagai salah satu anggaran pembelanjaan untuk pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sejatinya, pajak harus digunakan oleh pemerintah sebesar-besarnya untuk peningkatan pelayanan umum dan juga kemakmuran warga negara.

Sekarang, besaran pajak di tiap daerah itu bisa berbeda-beda. Itu bergantung terhadap kebutuhan masing-masing daerah untuk memenuhi pelayanan umum dan juga memenuhi kemakmuran warga semaksimal mungkin.

Terkait pajak kendaraan bermotor, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 12 dan 13. Berdasar ketetuan hukum yang ada di peraturan tersebut, maka ditetapkan jika  pajak kendaraan itu dilimpahkan kepada warga  atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Salah satu perbedaan dalam penentuan besaran pajak ini juga ada dalam Pajak Kendaaran Bermotor. Termasuk untuk pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah.

Seringkali, untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, wajib pajak datang ke kantor Samsat yang merupakan akronim dari kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Disebut manunggal, karena ada tiga instansi yang berperan dalam pelaksanaan pajak kendaraan bermotor ini. Tiga instansi tersebut yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Saat ini, kita bisa mengecek berapa besaran biaya pajak yang hatus kita bayar. Besaran tarif pajak itu bervariasi karena bergantung dengan  jenis kendaaran bermotor yang dimililki dan berapa jumlah kendaraan yang dimiliki.

Ada tiga tarif kendaraan bermotor:

  1. Sebesar 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi.
  2. Sebesar 1% untuk kendaraan umum (transportasi umum).
  3. Sebesar 0,5% untuk kendaraan bermotor yang merupakan alat berat dan alat-alat besar.

Pemerintah menetapkan bila tarif pajak kendaraan bermotor tidak hanya dihitung dari bobot pajak dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tetapi juga dari Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB). Nah, untuk besaran Bea Balik Nama itu juga diatur sebagaimana berikut:

  • 0,3% untuk kendaraan berat bekas, yaitu pemilik kedua, ketiga, atau seterusnya.
  • 1% untuk kendaraan bekas, yaitu pemilik kedua, ketiga, atau seterusnya, baik kendaraan pribadi maupun umum.
  • 3% untuk kendaraan baru yang merupakan alat berat dan alat besar.
  • 10% untuk kendaraan baru, baik kendaraan pribadi maupun umum.

Tentu akan sangat pusing bagi kita dihadapkan dengan angka-angka sebagaimana tertera di atas. Namun, kita memang sebaiknya memastikan terlebih dulu berapa besaran pajak yang mesti kita tunaikan.

Beruntung, saat ini tekah tersedia cara yang relatif mudah dan cepat untuk mengetahui berapa besaran angka pajak yang harus kita bayarkan. Di Provinsi Jawa Tengah ada beberapa cara untuk itu:

1. Cek via Website e-samsat

Dengan cara ini, kita cukup berkunjung ke website Samsat Jateng untuk mengetahui berapa besaran pajak kendaraan bermotor kita. Syaratnya tentu saja kita harus terkoneksi dengan internet. Langkah-langkahnya secara berurutan adalah sebagai berikut: 

  • Masuk ke website resmi Samsat melalui https://e-samsat.id/jawa-tengah/
  • Isi formulir informasi yang berkaitan dengan kendaraan yang dimiliki, seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka
  • Pilih Provinsi Jawa Tengah
  • Klik ‘Cek Sekarang’ maka akan muncul berapa  besaran pajak harus dibayar dan juga informasi kendaraan.

2. Via  Aplikasi Newsakpole

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berinovasi. Termasuk juga dalam hal penyediaan informasi besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan. Pemprov Jateng mengeluarkan aplikasi Newsakpole. Ini ialah aplikasi cek pajak kendaraan bermotor. Aplikasi ini bisa bisa diunduh di Google Play Store atau Apple Store. 

Berikut cara kita untuk menggunakan aplikasi ini:

  1. Donload aplikasi tersebut di playstore
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan
  3. Setelah nomor polisi kendaraan tersebut dimasukkan maka akan muncul informasi status kendaraan, status pajak, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besaran bea balik nama, lama tunggakan, dan detail informasi mengenai kendaraan.

3. Via Website Cek Pajak

Ada lagi cara untuk mengecek berapa besaran pajak kendaraan bermotor milik kita di Jawa Tengah yang bisa dilakukan secara online. Selain  website resmi Samsat, yakni pada lama e-samsat.id, kita juga bisa mengeceknya lewat bantuan website pihak ketiga yakni website https://cekpajak.com/jawa-tengah.

Cara mengecek berapa besaran pajak di website ini tidak banyak perbedaaan dengan cara yang ada di laman resmi Samsat. Kita hanya perlu mengisi informasi yang sesuai dengan detail kendaraan.

Formulir tersebut berisi nomor kode kendaraan, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan memilih Provinsi Jawa Tengah. Setelah itu lengkap maka  informasi berapa besaran pajak yang harus kita bayar akan muncul.

4. Via Layanan SMS

Layanan ini juga terbilang mudah. Syaratnya, kita harus memastikan pulsa kita mencukupi. Namun, layanan yang ada via SMS ini hanya untuk layanan informasi pajak tahunan kendaraan. Berikut cara menggunakan layanan SMS ini secara berurutan:

  1. Ketik ‘JATENG [spasi] Nomor Kendaraan’. Contoh: JATENG G7262SJ.
  2. Kirim pesan ke nomor 9600.
  3. Tunggu jawaban yang akan dikirim layanan tersebut terkait besaran pajak kendaraan bermotor.

Begitu diantaranya cara kita mengetahui berapa besaran pajak yang harus kita bayar tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Bagaimana, cukup mudah bukan caranya? Selamat mencoba. (*)

Baca Juga
Tentang Penulis