POJOKNULIS.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia yang menawarkan berbagai program studi sarjana, magister, doktor, dan spesialis.
UGM memiliki visi untuk menjadi universitas unggul, inovatif, dan berbudaya nasional yang berkontribusi pada kepentingan bangsa dan kemanusiaan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, UGM terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Salah satu upaya UGM dalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah dengan menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa program sarjana yang berkeadilan.
UKT adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang dibayarkan setiap semester berdasarkan kemampuan ekonomi kedua orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan mahasiswa.
Sistem UKT adalah subsidi silang, sehingga semakin rendah penghasilan orangtua siswa maka akan mendapatkan UKT yang lebih kecil.
UKT di UGM terdiri atas dua macam, yaitu UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM.
UKT Pendidikan Unggul UGM ditetapkan secara berkeadilan untuk menciptakan pendidikan unggul yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Rincian UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM berupa subsidi sebesar 100%, 75%, 50%, atau 25% dari besaran nominal UKT Pendidikan Unggul.
UKT kelompok 1 dan 2 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan diberikan subsidi 100% (tidak dikenakan biaya).
Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan, melalui Jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri, ditetapkan sebagai berikut:
- UKT 0 untuk Peserta Bidikmisi
- UKT 1 untuk Penghasilan < Rp 500.000
- UKT 2 untuk Penghasilan lebih dari Rp 500.000 atau kurang dari Rp 2.000.000
- UKT 3 untuk Penghasilan lebih dari Rp 2.000.000 atau kurang dari Rp 3.500.000
- UKT 4 untuk Penghasilan lebih dari Rp 3.500.000 atau kurang dari Rp 5.000.000
- UKT 5 untuk Penghasilan lebih dari Rp 5.000.000 atau kurang dari Rp 10.000.000
- UKT 6 untuk Penghasilan lebih dari Rp 10.000.000 atau kurang dari Rp 20.000.000
- UKT 7 untuk Penghasilan lebih dari Rp 20.000.000 atau kurang dari Rp 30.000.000
- UKT 8 untuk Penghasilan lebih dari Rp 30.000.000
Penetapan UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM didasarkan pada kemampuan ekonomi kedua orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan mahasiswa.
Kemampuan ekonomi dievaluasi berdasarkan dokumen-dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa setelah dinyatakan diterima dan melakukan pendaftaran ulang.
Dokumen-dokumen yang harus diunggah antara lain:
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Penghasilan dan Kekayaan
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali
- Surat Keterangan Pajak (SPT) Tahunan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Sekolah Asal
- Fotokopi Rekening Listrik, Air, Telepon, dan Internet
- Fotokopi Bukti Pembayaran PBB
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Rumah/Tanah
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Usaha/Simpanan/Investasi
Dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi oleh tim verifikasi UKT UGM yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Tim verifikasi UKT UGM akan melakukan penilaian berdasarkan kriteria-kriteria seperti:
- Jumlah penghasilan orang tua/wali
- Jumlah tanggungan keluarga
- Jumlah aset dan utang keluarga
- Jenis pekerjaan orang tua/wali
- Jenis rumah/tempat tinggal keluarga
- Jenis kendaraan bermotor yang dimiliki keluarga
- Jenis usaha/simpanan/investasi yang dimiliki keluarga
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, tim verifikasi UKT UGM akan menetapkan besaran UKT Pendidikan Unggul UGM atau UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM yang harus dibayarkan oleh mahasiswa.
Keputusan tim verifikasi UKT UGM bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Sistem UKT ini bertujuan untuk menciptakan pendidikan unggul yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia, tanpa membedakan latar belakang ekonomi.
Dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi oleh tim verifikasi UKT UGM yang akan menilai kemampuan ekonomi kedua orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan mahasiswa.
Keputusan tim verifikasi UKT UGM bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.