Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Alasan Tertentu

POJOKNULIS.COM - BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari risiko pembiayaan kesehatan yang tinggi dengan prinsip gotong royong.

Dalam hal ini BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan dengan beberapa alasan tertentu sehingga tidak bisa sembarangan peserta menonaktifkan kepesertaanya.

Beberapa kondisi yang membuat peserta BPJS Kesehatan harus menonaktifkan kepesertaannya, seperti meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

BPJS Kesehatan juga tidak bisa dinonaktifkan hanya karena tidak membayar iuran. Peserta hanya harus membayar biaya tunggakan dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

Namun, tidak serta merta pernyataan ini sepenuhnya membuat peserta tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan. Ada langkah-langka yang bisa dilakukan untuk bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan baik itu secara online maupun offline. Simak ulasan berikut ini.

Cara Menonaktfikan BPJS Kesehatan Dengan Aplikasi E-Dabu

Membuat kartu BPJS Kesehatan menjadi nonaktif bisa dilakukan dengan cara online.

Cara pertama yakni menggunakan aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi E-Dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login.
  • Jika belum memiliki akun maka peserta harus mendaftar dengan memiliki menu daftar.
  • Apabila sudah memiliki akun maka dapat melakukan login dengan username dan password yang sudah dibuat.
  • Pilih menu Mutasi Peserta.
  • Pilih menu Data Peserta.
  • Akan muncul seluruh daftar peserta.
  • Pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya.
  • Klik Nonaktifkan Peserta.
  • Selesai.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Untuk menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan, Anda harus pergi ke kantor pusat atau cabang BPJS Kesehatan terdekat tempat tinggal Anda. 
  • Bawa semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Bukti Pembayaran Iuran, dan surat kematian jika peserta sudah wafat. 
  • Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat tempat tinggal Anda. 
  • Ambil nomor antrian sesuai layanan penghentian kepesertaan. 
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda datang ke petugas administrasi BPJS Kesehatan. 
  • Serahkan dokumen yang diminta ke petugas untuk dicek. 
  • Petugas akan mengurus penghentian status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui kontak PANDAWA

  • Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 saat hari dan jam kerja, yaitu pukul 08.00 sampai 15.00.
  • Format pesan berisi: Nama Pelapor - Nama Peserta yang Ingin Dihentikan Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan.
  • Sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan link formulir online yang harus diisi oleh pelapor tentang identitas peserta yang akan dihentikan kepesertaannya.
  • Klik link tersebut, lalu isi data.
  • BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang lain, lalu pelapor diminta mengirimkan beberapa dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
  • Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI.'
  • BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta.
  • Proses penghentian berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.

Sebelum memutuskan untuk melakukan penonaktifan BPJS Kesehatan sebaiknya dipikirkan terlebih dahulu apakah keputusan tersebut sudah benar.

Hal ini untuk mengantisipasi jika nantinya terkena musibah atau penyakit dan membutuhkan biaya besar bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk bisa mengklaim guna mengcover seluruh atau sebagian biaya pengobatan yang dibutuhkan.

Apabila memang sudah memiliki rencana untuk menggunakan asuransi kesehatan lainnya maka pastikan asuransi tersebut bisa digunakan atau diklaim di Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan manapun.

Sehingga saat nantinya akan digunakan bisa dengan mudah mengklaim dan bisa segera meng-cover semua kebutuhan biaya kesehatan.

BPJS Kesehatan yang merupakan program asuransi dari pemerintah ini membantu semua masyarakat yang menjadi peserta BPJS.

Hampir semua rumah sakit di Indonesia bisa mengklaim dan bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk pesertanya saat membutuhkan pengobatan. Sehingga BPJS Kesehatan jauh lebih besar jangkauan fasilitas kesehatannya dibandingkan asuransi kesehatan yang lainnya.

Baca Juga